Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Darah Beku Di Luka Pada Anggota Wudu

Pertanyaan

Apakah darah beku yang ada di luka termasuk penghalang disela-sela wudu yang harus dihilangkang. Kalau telah lewat beberapa waktu di luka sementara saya tidak tahu, apakah telah hilang atau belum? Terkadang saya harus menghilangkan. Terkadang sudah hilang. Pada kesempatan lain ia tidak keluar darah pada waktu itu. Akan tetapi setelah beberapa waktu saya melihat bahwa darah kembali lagi dan membeku di luka. Apa hukum shalatku kalau saya telah melaksanakan shalat kemudian saya hilangkan darah beku ini. Saya tahu bahwa luka sembuh. Apakah saya mengulangi shalat. Sehingga ia dianggap sebagai penghalang di sela-sela wudu? Saya sangat bimbang sekali. Disertai dengan penyakit was was. Sehingga saya mengulangi shalatku ketika melihat ada darah membeku setelah selesai shalat. Ketika saya bersihkan, saya lihat tempat luka sudah bersih. Apalagi saya seringkali mendapatkan luka karena saya hilangkan saya tidak biarkan khawatir menjadi penghalang.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bekas darah yang tersisa dari luka –biasanya- sedikit dan dimaafkan. Apalagi kalau seseorang seringkali terluka. Dan seringkali hal semacam ini terjadi.

Telah ada dalam Hasyiyah Bajuri ‘Ala Ibni Qosim, (1/51), “Harus menghilangkan yang termasuk sebagai penghalang. Seperti kotoran yang bertumpuk-tumpuk dari luar. Kalau tidak ada uzur dalam memisahkannya. Kalau tidak bisa dan berbahaya maka ia menjadi bagian dari tubuh… begitu juga kulit bisul meskipun mudah untuk menghilangkannya.” Selesai

Maksudnya tidak harus dihilangkan seperti kulit ini meskipun mudah menghilangkannya.

Telah ada dalam ‘Matolib Ulin Nuha, (1/116), “Tidak mengapa kotoran ringan di bawah kuku dan semisalnya. Seperti yang ada dalam hidungnya. Meskipun menghalangi masuknya air. Karena biasanya hal itu terjadi. Kalau tidak sah wudunya, maka pasti dijelaskan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dimana tidak boleh mengakhirkan penjelasan waktu dibutuhkan.

Yang benar –maksdunya kotoran ringan- syekh Taqiyudin Ibnu Taimiyah semua yang ringan menghalangi sampainya air sepereti darah, tepung di bagian tubuh. Yang jadi pilihan itu diqiyaskan dengan apa yang ada dibawah kuku. Termasuk juga pecah-pecah yang ada pada sebagian anggota tubuh.” Selesai

Pemaafan dan kemudahan seperti ini, karena seringkali terjadi seperti itu. Dan sulit menghindarinya. Dalam kondisi biasa bukan was was. Seharusnya bagi seorang hamba memberikan nasehat pada dirinya. Kalau seorang hamba yang terkena was was seringkali akan mengecek hal itu. Dan mengulangi shalat karena hal itu. Hendaknya berpaling dari itu semua, memalingkan pikirannya darinya. Kalau tidak bisa, maka akan hancur seluruh ibadah dan urusan semuanya. Sungguh saya telah melihat bagaimana syetan telah membebani anda dengan urusan kecil. Dan memberatkan ibadah untuk anda. Dengan seringkali mengulanginya tanpa ada kewajiban agama yang menyuruh hal itu.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam