Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

YANG DIHARAMKAN DARI KALANGAN WANITA DISEBABKAN KERABAT

Pertanyaan

Mohon anda mengajarkan kepadaku kaidah pernikahan dalam Islam khusus kerabat. Dimana yang saya ketahui bahwa seseorang diperbolehkan menikah dengan anak paman (baik laki-laki maupun perempuan). Akan tetapi apa hukum menikah dengan anak pamannya ayah. Begitu juga apa hukum menikah dengan anak perempuan dari anak saudara iparku? Terima kasih atas penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah menyebutkan yang diharamkan dari wanita disebabkan kerabat dalam firman-Nya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” SQ. An-Nisaa’: 23.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Ini adalah tujuh yang diharamkan dengan nash dan ijma’. Tidak ada seorangpun yang berbeda dari kalangan ahli ilmu.’ Selesai dari kitab As-Syarkhu Al-Mumti’, 12/53. Mereka adalah:

1.Ibu, termasuk juga nenek dari arah ayah dan ibu

2.Anak perempuan, termasuk cucu perempuan

3.Saudara perempuan, baik sekangdung maupun sebapak atau seibu.

4.Bibi (dari ayah), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu

5.Bibi (dari ibu), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu

6.Anak perempuan saudara laki-laki, termasuk cucu perempuannya

7.Anak perempuan saudara perempuan, termasuk cucu perempuannya.

Selain dari wanita kerabat itu, adalah halal. Oleh karena itu Allah berfirman ayat setelahnya, ‘Dihalalkan bagi kamu semua selain itu.’ An-Nisaa’: 24.

Dari sini, maka anak perempuan paman dan bibi dari ayah, anak perempuan dari paman dan bibi dari ibu adalah halal. Al-Qur’an telah menegaskan hal itu dengan Firman-Nya:

( يا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاَّتِى" ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ..) الأحزاب/ 50 

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” SQ. Al-Ahzab: 50.

Dari sini, maka anak perempuan diperbolehkan menikah dengan anak paman ayahnya. Karena paman seseorang itu adalah paman dia dan untuk semua keturunannya. Maka (paman ayahnya) adalah paman bagi wanita itu. anaknya juga menjadi anak pamannya. Seorang wanita diperbolehkan menikah dari anak pamannya.

Diperbolehkan anak perempuan anda menikah dengan anak saudara laki-laki ipar anda. Karena (saudara ipar anda) jadi paman dari ibunya. Karena dia adalah paman ayahnya. Pamannya ayah adalah paman untuk anak-anaknya. Maka anak wanita diperbolehkan menikah dengan anak paman dari ibunya.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam