Ahad 19 Syawal 1445 - 28 April 2024
Indonesian

Waktu-waktu Yang Dilarang Shalat Sunah

Pertanyaan

Saya telah membaca pada salah satu soal yang disampaikan kepada Anda tentang waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, apakah waktu-waktu tersebut dapat ditentukan dengan jam, agar kami menjadi tenang ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kepastian waktu-waktu yang dilarang shalat sunah berbeda sesuai dengan perbedaan negara, perbedaan musim, dan karenanya kami tidak bisa menentukan waktu-waktu ini dengan jam untuk semua negara, pada semua musim. Namun kami jelaskan kaidah umum yang akan memudahkan bagi siapa saja dari umat Islam untuk mengetahui waktu-waktu tersebut, kami katakan:

Larangan-larangan waktu untuk shalat ada tiga:

  1. Dari setelah shalat Fajar hingga kira-kira setelah ¼ jam setelah terbitnya matahari (waktu syuruq). Anda dapat mengetahui waktu terbitnya matahari dari jadwal kalender yang telah ditentukan di setiap negara.
  2. Sekitar ¼ jam sebelum masuknya waktu shalat Zuhur hingga masuknya waktu Zuhur.
  3. Jika anda telah shalat ashar –meskipun setelah satu jam dari masuk waktu- sampai bulatan matahari benar-benar terbenam, maka waktu yang terlarang berawal sejak setelah  shalat Ashar, bukan dari awal waktunya. Karena seorang muslim terkadang melaksanakan shalat Ashar setelah masuknya waktu beberapa saat setelahnya. Maka pada saat itu bagi seorang muslim boleh shalat sunah selama belum shalat Ashar, meskipun waktunya sudah masuk beberapa saat lalu. Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni (1/429): “Dalam hal ini kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat soal larangan shalat setelah shalat Ashar”.
  4. Dalil dari beberapa waktu ini terdapat dalam banyak hadits. Di antara yang paling tampak dan paling mencakup maknanya adalah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya (832) dari Amr bin ‘Abasah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ، ثُمَّ صَلِّ ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Tunaikan shalat subuh dan jangan shalat (sesudah itu) hingga matahari terbit meninggi. Karena saat matahari terbit, dia terbit di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud pada saat itu. Lalu shalatlah (di waktu Dhuha), karena shalat (pada saat ini) disaksikan dan dihadiri (malaikat) hingga saat bayangan sebuah tombak tidak tampak, maka janganlah kamu shalat, karena pada waktu itu api neraka sedang dinyalahkan hingga bayangan kembali muncul. Dan apabila bayangan sudah kembali maka shalatlah kamu, karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) hingga matahari turun untuk terbenam. Ketika matahari hari hendak terbenam, maka janganlah kamu shalat hingga benar-benar terbenam, Karena matahari terbenam diantara dua tanduk syetan dan pada waktu itulah orang-orang kafir beribadah.”

Dan kami peringatkan bahwa yang dilarang adalah shalat sunah mutlak pada beberapa waktu tetsebut, adapun shalat yang ada sebabnya, seperti shalat tahiyyatul masjid, atau dua rakaat setelah wudhu dan dua rakaat thawaf dan lain-lain. Maka shalat dapat dilaksanakan kapan saja, sesuai pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam