Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Kadar Zakat Firtah Kalau Mengeluarkan Daging

Pertanyaan

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah berupa daging. Sebagaimana yang disebutkan dalam ‘I’lamul Muwaqi’in, (3/12). Kalau makanan kesehariannya bukan biji-bijian seperti susu, daging dan ikan. Mereka mengeluarkan zakat fitrahnya dari makanan kesehariannya apapun juga. Pertanyaanku adalah kalau saya ingin mengeluarkan daging, apakah mengeluarkan 2,5 Kg daging. Atau dihitung seharga beras setera satu sho’. Dan dirubah harganya ke uang. Dengan seharga uang kita membeli daging?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ada dalam fatwa no 99327 diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari daging bagi makanan kesehariannya daging.

Kedua:

Telah ada hadits dari Rasulullah sallallahu alaihi wa salalm kadar zakat fitrah dengan satu sho’ dari jenis makanan. Kalau seorang muslim memilih mengeluarkan zakat fitrah dari daging atau lainnya yang ditimbang dan bukan ditakar, maka kadar zakatnya adalah dengan timbangan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata, “Akan tetapi terbetik pada kami bahwa satu sho’ daging sulit takarannya. Maka kami katakan, “Kalau kesulitan menakar, kita kembali ke timbangan.” Selesai dari Syarkh Mumti’, (6/182).

Para ulama telah menegaskan kadar zakat fitrah kalau mengeluarkan daging. Telah ada dalam ‘Hasyiyah Dasuqi Al-Maliki, (5/36) ungkapan ‘Dengan timbangan seperti daging’ maksudnya dari daging dan semisalnya seperti susu dikeluarkan 5 ritel dan sepertiga Bagdadi.” Selesai

Ritel barometer timbangan juga takaran. Kebanyakan para peneliti menyimpulkan bahwa ritel Bagdadi adalah 408 Gram. Silahkan Al-Bukuts Al-Islamiyah, edisi 39 dan 59.

Dari sini, maka zakat fitrah dari daging adalah 2.176 gram.

Telah diketahui bahwa perkiraan sho’ dengan timbangan itu mendekati perkiraan. Karena timbangan sho’ berbeda sesuai dengan perbedaan yang ditaruhnya. Kalau seorang muslim berhati-hati dengan megeluarkan lebih dari itu, maka itu lebih utama.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Telah kami tunjukkan bahwa satu sho’ itu lima ritel Iroqi. Asalnya adalah takaran. Sesungguhnya para ulama memperkirakan dengan timbangan untuk dijaga dan dipindah. Sekelompok telah meriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau mengatakan, “Satu Sho’ ketika saya timbang, saya dapatkan lima ritel dan sepertiga Hintoh. Beliau juga mengatakan, “Kami mengambil kacang (adas) dan kami kuliti, ia lebih tepat bahwa sepengetahuan kami ditakar. Karena ia tidak kering dari tempatnya. Maka kami takar kemudian kami menimbangnya. Ternyata ia lima ritel sepertiga. Kalau satu sho’ itu 5 ritel sepertiga dari jenis gandum dan kacang. Keduanya termasuk bijian yang terberat. Dimana selain dari keduanya dari jenis fitrah itu lebih ringan dari keduanya. Kalau keduanya dikeluarkan 5 ritel seperiga, maka ia lebih dari satu sho’. Yang lebih utama bagi orang yang mengeluarkan dari yang berat dengan timbangan agar berhati-hati. Maka ditambah sedikit agar mengetahui bahwa ia telah sampai satu sho’. Selesai dari ‘Al-Mugni, (4/2877).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam