Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Melewati Miqot Dalam Kondisi Haid Dan Belum Berihrom

Pertanyaan

Saya pergi menunaikan umroh, ketika melewati miqot saya dalam kondisi haid dan belum berihrom. Saya menetap di Mekkah sampai bersih. Kemudian saya berihrom dari Mekkah. Apakah hal ini diperbolehkan atau apa yang selayaknya saya lakukan dan apa yang terkena atas diriku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perbuatan ini tidak diperbolehkan. Seorang wanita yang ingin menunaikan umroh tidak diperbolehkan melewati miqot kecuali dalam kondisi telah berihrom meskipun dia dalam kondisi haid. maka dia tetap berihrom meskipun dalam kondisi haid, memulai ihrom  dan sah ihromnya. Dalil akan hal itu adalah bahwa Asma’ binti Umais istri Abu Bakar radhiallahu anhuma melahirkan –sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah turun di Dzulkhulaifah akan menunaikan haji Wada’ – maka beliau menanyakan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam apa yang selayaknya dia lakukan. Maka Beliau menjawab, “Mandilah, dan tutup (Kemaluan) dengan kain kemudian berihromlah.

Darah haid seperti darah nifas. Maka kita katakan kepada wanita haid, “Kalau anda melewati miqot sementara anda ingin menunaikan umroh atau haji, maka mandilah dan tutuplah (kemaluan) dengan kain dan berihromlah.

Kata ‘Al-Istitsfar’ adalah menutup kemaluannya dengan pembalut dan mengikatnya. Kemudian berihrom, baik untuk haji maupun umroh.

Akan tetapi kalau dia telah berihrom dan sampai di Mekkah, tidak diperbolehkan mendatangi Ka’bah dan tidak diperbolehkan towaf sampai bersih. Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah ketika haid disela-sela umroh:

افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي في البيت حتى تطهري

“Lakukan seperti apa yang dilakukan jamaah haji, melainkan anda jangan towaf di Ka’bah sampai anda bersih.

Ini redaksi Bukhori dan Muslim, sementara dalam shoheh Bukhori disebutkan, ketika Aisyah telah bersih, beliau towaf di Ka’bah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Hal ini menunjukkan bahwa seorang wanita ketika berihrom untuk haji atau umroh sementara dia dalam kondisi haid atau kedatangan haid sebelum towaf, maka dia tidak boleh towaf dan juga tidak boleh sa’I sampai bersih dan mandi. Sementara kalau dia telah towaf dalam kondisi bersih. Setelah selesai towaf keluar darah haid, maka diperbolehkan melanjutkan sa’I meskipun dalam kondisi haid dan memotong rambutnya, maka telah selesai umrohnya. Karena sa’I antara Shofa dan Marwah tidak disyaratkan dalam kondisi bersih.

Refrensi: dari ‘Risalah 60 Sual Fil Haid (60 pertanyaan seputar haid)