Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Apakah Problem Ejakulasi Dini Termasuk Cacat Yang Harus Disampaikan Saat Hendak Menikah?

183669

Tanggal Tayang : 04-01-2016

Penampilan-penampilan : 4814

Pertanyaan

Apakah wajib bagi seseorang yang hendak menikah untuk mengabarkan kepada wanita yang dilamarnya problem seksual yang dia alami? Misalnya ejakulasi dini, karena saya mengalami problem tersebut dan problem semisal lainnya. Ataukah apakah saya harus memberitahukannya secara diam-diam. Saya merasa hal ini sangat memalukan, saya tidak tahu bagaimana memberitahu sang gadis yang ingin saya nikahi tentang perkara ini? Saya ingin menikah, tapi saya tidak tahu dengan kondisi saya ini, apakah menikah bagi saya akan melahirkan dosa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Problem ini dan gangguan seksual yang dialami oleh sebagian pasangan suami isteri, wajib atau tidaknya diberitahu kepada pasangannya terbagi menjadi dua bagian;

Bagian yang harus diberitahu kepada calon pasangannya, yaitu apabila perkara tersebut dapat mempengaruhi kehidupan suami isteri dan dapat menyebebakan problem dan tidak tertunaikannya hak-hak dalam kehidupan suami isteri, atau mempengaruhi kehidupan dasar suami isteri, seperti menikmati hubungan, melahirkn dan semacamnya. Seperti orang yang harus diobati dalam jangka waktu yang lama, atau sulit pengobatannya atau para dokter tak berdaya mengatasinya, juga seperti penyakit-penyakit berat seperti Aids, spilis, beser, mandul atau misalnya gangguan yang menakutkan atau sangat buruk.

Adapula bagian yang tidak wajib disampaikan, karena biasanya tidak mempengaruhi kehidupan suami isteri secara mendasar serta tidak mengaburkan tujuan dasar berumahtangga. Juga seperti penyakit yang biasanya mudah diobati begitu pula problem-problem yang biasanya terjadi pada pemuda.

Yang tampak adalah bahwa ejakulasi dini dan semisalnya masuk dalam bagian kedua. Kondisi ini biasanya menyerang pemuda yang baru menikah karena syahwat memuncak dan hasrat yang sangat besar. Seiring dengan perjalanan waktu dan kelangsungan melakukan jimak  serta meminta petunjuk dokter diserta menggunakan obat-obatan yang layak, problem ini akan teratasi dengan izin Allah.

Boleh jadi pihak pasangan tidak mengetahui masalah ini dan ciri-cirinya, sehingga jika diberitahu justeru akan menimbulkan keraguan dan kekhawatiran yang tidak perlu.

Kesimpulannya, kami nasehatkan agar anda berkonsultasi kepada dokter spesialis dalam bidang ini, agar dia dapat menjelaskan detail dari problem anda dari sisi medis dan seberapa besar pengaruhnya dalam perkawinan anda dan kemampuan anda untuk menunaikan kewajiban memenuhi hak-hak suami isteri. Jika problem yang anda alami berpengaruh terhadap semua itu, maka anda wajib memberitahu wanita yang hendak anda pinang dengan satu atau lain cara, walau dengan menggunakan perantara dari kalangan wanita sendiri dari para mahram anda atau semisalnya.

Sebagai tambahan, silakan perhatikan jawaban soal no. 128221

Wallahu ta'ala a'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam