Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Menginvestasikan dana zakat

111774

Tanggal Tayang : 04-08-2014

Penampilan-penampilan : 8490

Pertanyaan

Di sebuah lembaga sosial terkumpul banyak dana zakat, terutama di bulan Ramadhan. Bolehkan lembaga ini menginvestasikan dana zakat tersebut dan keuntungannya dibagikan ke kaum fakir dan miskin?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Zakat harus dibagikan kepada delapan golongan yang tertuang dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  )

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah: 60).

Zakat merupakan hak kedelapan golongan tersebut yang terdapat pada harta orang-orang kaya. selama salah satu dari delapan golongan itu ada di sekitar kita, maka zakat wajib diserahkan kepadanya. Menginvestasikan dana zakat bisa menyebabkan penundaan distribusi dana zakat kepada para mustahiknya atau bahkan bisa menghalanginya sama sekali bilamana investasi itu mengalami kerugian dan modalnya habis. Oleh sebab itu, para ulama modern memfatwakan tidak boleh menginvestasikan dana zakat.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya tentang hukum investasi dana zakat yang dilakukan oleh beberapa lembaga sosial. Ia menjawab, “Adapun investasi dana zakat dalam pembelian property dan semacamnya, menurut saya tidak boleh. Karena yang wajib adalah membayarkan dana zakat langsung kepada mustahiknya yang ada saat ini. Sedangkan kaum fakir masa depan, semua nasib dan urusannya diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (Liqa`at al-Bab al-Maftuh, 1/67).

Para ulama anggota Komisi Fatwa juga pernah ditanya tentang lembaga sosial yang ingin menginvestasikan dananya. Jawab mereka, “Bila dana tersebut bersumber dari zakat, maka yang wajib adalah mendistribusikannya langsung kepada para mustahiknya sejak saat dana itu diterima lembaga. Adapun bila dananya bukan dari zakat, maka tidak ada larangan untuk menginvestasikannya untuk keuntungan lembaga, sebab dapat lebih menambah kekayaan dan asset lembaga, mewujudkan tujuan-tujuannya serta mendatangkan keuntungan bagi para investornya.” (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 9/403-404).

Mereka juga ditanya berikut:

Bolehkah lembaga sosial Internasional Islam menginvestasikan dana zakatnya yang terkadang disimpan di Bank sampai masa pembagiannya, dan investasi tersebut tidak memengaruhi proses distribusinya kepada para mustahik? Investasinya pun di bidang usaha yang fleksibel sehingga mudah dicairkan saat dibutuhkan dan bidang usahanya pun sudah dipelajari secara seksama. Lagipula lembaga itu merupakan badan hukum yang para pengurusnya mengerahkan segenap upaya dan pikirannya demi memajukan Islam dan kaum muslim.

Mereka menjawab:

“Bagi wakil atau pengurus lembaga tidak boleh menginvestasikan dana zakat. Yang wajib adalah dana zakat itu segera dibagikan kepada para mustahiknya dan disalurkan pada jalurnya yang syar’i. Karena tujuan zakat itu sendiri adalah memenuhi kebutuhan kaum fakir dan menunaikan utang orang-orang yang terlilit utang. Investasi dana zakat terkadang bisa menghambat terwujudnya tujuan ini dan menunda distribusinya kepada para mustahik. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 9/454-455).

Mereka yang membolehkan investasi dana zakat mensyaratkan agar dana zakat itu sudah memenuhi kebutuhan para mustahiknya. Di dalam keputusan Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami disebutkan:

“Secara prinsip, dibolehkan menginvestasikan harta zakat pada bidang-bidang investasi yang keuntungan akhirnya diserahkan kepada para mustahik zakat, atau pada proyek-proyek milik lembaga syar’i yang bertanggungjawab menghimpun dan mendistribusikan dana zakat itu sendiri, dengan catatan, setelah dana zakat itu memenuhi kebutuhan para mustahiknya dan adanya jaminan yang cukup untuk menghindari kerugian.” (Majallah al-Mujamma’ al-Fiqhi).

Syarat di atas sulit terpenuhi, bahkan hampir mustahil diwujudkan. Sebab jumlah orang-orang fakir, miskin, para mujahid fisabilillah, Ibnu sabil, orang yang berutang, dan orang-orang mu`allaf sekarang ini jutaan, sehingga zakat harus segera dibagikan kepada mereka dan tidak boleh ditunda lagi.

Wallahu a’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam