Sabtu 18 Syawal 1445 - 27 April 2024
Indonesian

Cara Menguburkan Mayat dan Belasungkawa kepada Keluarganya

Pertanyaan

Ayahku barusan saja meninggal dunia waktu haji. Dalam tradisi kami orang-orang berdatangan untuk bertakziyah (belasungkawa). Setelah itu mereka semua mengangkat tangan  untuk membacakan surat Al-Fatihah dan doa bagi orang orang yang telah wafat. Saya tahu bahwa hal itu tidak dibolehkan dan berusaha kuat untuk menjauhi praktek tersebut.  Saya ada beberapa pertanyaan:

Apa yang selayaknya dan tidak selayaknya dilakukan ketika bertakziyah?

Perkataan apa yang selayaknya diucapkan ketika membawa jenazah?

Ucapan apa selayaknya diucapkan ketika meletakkan jenazah di kuburan?

Apakah boleh mencantumkan nama di kuburan?

Apa doa setelah jenazah selesai dikubur?

Sejauh mana kebolehan meletakkan air di kuburan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dianjurkan menggotong  jenazah dan mengirinya. Hal itu termasuk hak seorang muslim kepada orang Islam (lainnya). Terdapat pahala orang yang melakukan hal itu dengan keutamaan yang besar. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من شَهِدَ الجنازة من بيتها وفي رواية من اتّبع جنازة  مسلمٍ إيماناً واحتساباً حتى يُصَلّى عليه فله قيراط ، ومن شَهِدَهَا حتى تُدْفن  ، فله قيراطان ، قيل : يا رسول الله ، وما القيراطان ؟ قال: مثل الجبلين العظيمين  (رواه البخاري، كتاب الجنائز/1240)

“Siapa yang mendatangi jenazah dari rumahnya,’ dalam riwayat lain ‘Siapa yang mengiringi jenazah seorang muslim diringin iman dan harap pahala hingga dishalatkan, maka dia akan mendapatkan satu qirath. Dan siapa yang mengirinya hingga dikuburkan, maka dia akan mendapatkan dua qiroth.’ Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa itu qiroth?’ Beliau bersabda, ‘Bagaikan dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, Janaiz, no. 1240).

Tidak boleh mengikuti jenazah dengan cara yang menyimpang agama, di antaranya adalah:

Menangis dengan suara keras dan mengikutinya dengan suara keras, termasuk dalam hal ini berzikir dengan suara keras di depan jenazah. Karena hal itu termasuk bid’ah. Berdasarkan perkataan Qois bin Abbad, “Dahulu para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak menyukai mengeraskan suara di samping jenazah, juga karena perbuatan tersebut menyerupai orang Kristen.

Kedua: menguburkan

Tidak boleh menguburkan orang Islam bersama orang kafir. Begitu juga orang kafir bersama orang Islam. Orang Islam dikuburkan di pekuburan orang-orang Islam.

Yang sesuai sunah adalah memasukkan mayat dari bagian akhir kuburan dan menjadikan mayat di kuburan berbaring di atas pinggang kanannya, sementara wajahnya menghadap kiblat. Adapun orang yang meletakkan di liang lahat mengucapkan:

بسم الله وعلى سنة رسول الله

“Dengan nama Allah dan atas sunah Rasulullah.”

atau

بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”

(Tirmizi, Janaiz, no. 967. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani di Sahih  Sunan Abi Daud, no. 836)

Dianjurkan bagi orang yang ada di sisi kuburan ikut menuangkan tanah tiga kali dengan kedua tangan. Setelah liang lahatnya selesai ditutup.

Dianjurkan beberapa hal setelah selesai menguburkan;

Hendaknya sedikit meninggikan kuburan dari tanah, sekitar satu jengkal tidak rata dengan tanah, agar ada perbedaan sehingga terjaga dan tidak dihinakan. Meninggikan kuburan dari tanah sekitar satu jengkal. Tidak mengapa diberi tanda dengan batu atau semacamnya agar bisa dikuburkan di sisinya  keluarganya yang wafat. Tanahnya boleh disiram air agar tanahnya lebih menyatu dan tidak bertebaran. Mayat tidak ditalkinkan seperti talkin yang dikenal sebagian orang. Akan tetapi hendaknya berdiri di atas kuburan dan mendoakannya agar diberi keteguhan dan ampunan serta meminta orang yang hadir untuk melakukan hal itu berdasarkan hadits Utsman bin Affan radhiallahu anhu, dia  berkata bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam apabila mayat selesai dikubur, beliau berdiri di atasnya seraya berkata,

استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الآن يسأل (رواه أبو داود، كتاب الجنائز/2804، وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود، رقم 2758)  

“Mohonkan ampunan untuk saudara kalian dan mintakan untuknya keteguhan karena dia sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Daud, bab Janaiz, no. 2804. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Sahih  Sunan Abi Daud, no. 2758)

Tidak dibacakan sedikitpun dari Al-Qur’an, karena hal ini termasuk bid’ah, tidak pernah dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Begitu juga para shahabatnya yang mulia. Juga diharamkan membangun bangunan di atas kuburan, serta menemboknya juga menulis di atasnya. Berdasarkan perkataan Jabir,”Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menembok kuburan dan duduk diatasnya serta membangun di atasnya. HR. Muslim,, (Al-Janaiz/1610). Sementara di Abu Daud, Beliau melarang menembok kuburan dan menulis di atasnya dan jangan menginjaknya. (Al-Janaiz/3226) Dinyatakan shahih oleh Al-Albani di Sahih  Sunan Abi Daud /2763.

Ketiga:

Dianjurkan bertakziyah untuk keluarga mayat. Takziah dilakukan  untuk menghibur keluarga yang berduka serta meringankan kesedihannya dan menasehatinya agar bersabar. Hendaknya mengucapkan takziyah dengan apa yang ada riwayatnya dari Nabi sallallahu alahi wa sallam jika hafal. Jika tidak hafal, cukup dengan perkataan yang baik dan mudah, yang penting dapat merealisasikan tujuan dan tidak menyimpang dari agama. Terdapat riwayat dari Nabi sallallahu alaihi wasallam, beliau mengucapkan:

إن لله ما أخذ وله ما أعطى وكل شيء عنده إلى أجل مسمى فلتصبر ولتحتسب) رواه البخاري، كتاب الجنائز/1204)

“Sesungguhnya hak Allah mengambil apa ingin Dia ambil dan memberikan apa yang dia berikan. Dan segala sesuatu di sisinya ada batas tertentu, maka bersabarlah dan berharaplah pahala.” (HR. Bukhari, bab Al-janaiz, no. 1204).

Selayaknya menjauhi dua perkara:

  1. Berkumpul ketika bertakziyah meskipun orang-orang pada berdatangan.
  2. Keluarga mayat membuat makanan untuk menjamu orang-orang yang datang bertakziyah kepadanya.

Yang sesuai sunah adalah, kerabat dan tetangga mayat membuatkan makanan untuk memenuhi kebutuhan makan mereka. Wallahu a’lam

Untuk tambahan silahkan merujuk kitab ‘Ahkamul Janaiz’ karangan Syekh Al-Albani rahimahullah dan kitab ’Al-Mulakhos Al-Fiqhi, karangan Syekh Al-Fauzan, hal. 213-216.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid