Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

PEMERINTAHNYA MENGHARUSKAN MEMBUKA KEPALA KETIKA DIFOTO

74322

Tanggal Tayang : 17-01-2011

Penampilan-penampilan : 15713

Pertanyaan

Kami tinggal di negara X. Ketika ingin membuat paspor, maka kita diharuskan membatu pas poto. Akan tetapi ada masalah terkait dengan para wanita, sebab jika difoto dengan menutup kepala, maka para petugasnya tidak bersedia menerima foto itu. Mereka mengatakan bahwa foto harus tanpa penutup (kepala). Oleh sebab itu, banyak wanita yang tidak dapat membuat paspor karena mereka tidak bersedia membuka penutup kepala, sehingga banyak urusan pribadi yang tidak dapat mereka selesaikan apabila penyelesaiannya harus menggunakan paspor.
Saya bertanya, apakah kondisi seperti ini termasuk darurat dalam Islam. Jika termasuk darurat, mungkin akan dibolehkan bagi para wanita walaupun kondisinya seperti disebutkan, yaitu harus membuka penutup kepala. Jika tidak diperkenankan, apa yang mungkin diperbuat?
Masalah tambahan, pada sejumlah wanita yang dahulu non muslim, mereka difoto tanpa penutup kepala untuk mendapatkan paspor, namun sekarang telah masuk Islam. Mereka menggunakan paspor di berbagai tempat. Ketika ada kebutuhan mendesak dan kondisi tertentu, mereka diharuskan memperlihatkan paspornya. Apa yang seharusnya diperbuat pada kondisi seperti ini? Sebagai catatan bahwa pegawai pemerintahan tidak menertima foto para wanita yang menutup kepalanya. Padahal menurut peraturan mereka tidak ada masalah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa apa yang diperbuat sebagian negara yang melarang wanita muslimah berpegang teguh dengan hijabnya termasuk kemungkaran dan kejahatan yang besar. Hal itu kalau dilakukan oleh negara kafir, maka setelah kekafiran sudah tidak ada dosa. Akan tetapi yang menjadi musibah adalah kalau perintah seperti itu keluar dari orang yang bersandar kepada Islam.

Keburukan yang sama adalah adanya  sebagian peraturan yang mengharuskan para wanita di foto tanpa hijab untuk pengurusan berkas-berkas resmi seperti paspor dan KTP. Sementara, pada waktu yang   sama kita dapatkan negara-negara kafir (lainnya) membolehkan wanita memakai hijab untuk berkas resmi. Kami lihat sebagian negara yang bersandar kepada Islam, menolak hal ini dan  bersikap  keras.  Sesungguhnya, apa yang dilakukan sebagian negara kafir yang melarang wanita muslimah   menyerahkan foto berhijab –dari sisi kejahatannya- masih lebih rendah levelnya dibawah  negara dan  pemerintahan negara Islam.

Pada tanggal 26/4/2004, dikutip dari media masa bahwa Jerman telah membolehkan para wanita muslimah menyerahkan foto muslimah yang memakai jilbab untuk mendapatkan paspor. Bahkan Mahkamah Tinggi Rusia telah menganulir peraturan kementerian dalam negeri yang mengharuskan penduduk Rusia foto tanpa memakai penutup kepala. Dan Mahkamah Tinggi telah menetapkan   bahwa para penduduk yang keyakinan agamanya tidak membolehkan untuk menampakkan diri di depan orang asing tanpa memakai kepala, memungkinkan baginya untuk mencantumkan di paspornya foto tanpa penutup kepala.

Perhatikanlah, bagaimana sebagian mahkamah pada sebagian negara kafir, membela    hak beragama para wanita muslimah, sementara negara-negara yang mengaku Islam justeru memerangi  hak ini.

Yang penting, seorang wanita tidak dibolehkan mentaati seorang pun yang memerintahkannya    berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala, baik melepas hijab di jalanan maupun dalam foto. Seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan hal itu kecuali kalau urusannya sampai pada batas darurat  (sangat mendesak) seperti dipaksa dengan kuat, atau berkas-berkas itu merupakan keharusan  dalam kehidupannya. Tidak diperkenankan menyalahi aturan ini kecuali dalam kondisi yakin atau  dugaan yang kuat adanya  bahaya. Maka, hal ini tidak boleh untuk safar yang tidak darurat, akan tetapi hanya untuk  kepentingan yang sangat mendesak sekali, seperti untuk mendapatkan berkas untuk izin tinggal atau berkas KTP.

Barangsiapa yang terpaksa (menggunakan) foto ini, hendaknya jangan orang lain yang mengambil foto, tapi mahramnya atau wanita. Kecuali kalau tidak ada, maka termasuk ada uzur.  Jangan melebihi dari membuka (rambut) kepala. Karena sebagian negara dan peraturan, foto cukup memperlihatkan kedua telinga atau depan kepala. Oleh karena itu jangan melebihi dari itu.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga umat Islam diberi kemudahan dan  di diteguhkan agamanya yang diredai, semoga (Allah) membantu dan meneguhkan dalam ketaatanNya.

Untuk kepentingan, silahkan lihat soal jawab no. 45672

wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam