Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Orang Yang Berbuka Puasa Dalam Keadaan Lupa

Pertanyaan

Apa hukum orang yang lupa berbuka pada puasa sunah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Imam Bukhari (6669) dan Muslim (1155) meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa sementara dia dalam kondisi puasa, kemudian makan atau minum. Maka hendaknya dia sempurnakan puasanya. Sesungguuhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Juga terdapat pernyataan bahwa hal tersebut tidak diwajibkan kafarat dan qadha.

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan (1999) dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْر رَمَضَان نَاسِيًا فَلَا قَضَاء عَلَيْهِ وَلا كَفَّارَة (حسنه الألباني في صحيح ابن خزيمة).

"Siapa yang berbuka di bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib qadha dan kafarat." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)

Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Said, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَكَلَ فِي شَهْر رَمَضَان نَاسِيًا فَلَا قَضَاء عَلَيْهِ

"Siapa yang makan di bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak diwajibkan mengqadhanya."

Al-Hafiz berkata, "Dalil yang dijadikan sandaran, meskipun lemah, namun layak diikuti. Minimal, derajat haditsnya dengan tambahan ini adalah hasan, maka dia layak dijadikan sebagai landasan. Toh banyak masalah-masalah lainnya yang dilandasi dengan hadits-hadits yang derajatnya lebih rendah dari itu. Hal inipun dikuatkan oleh fatwa sejumlah shahabat tanpa ada penentangan dari mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Munzir dan Ibnu Hazm serta selain keduanya, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Ibnu Umar. Selain itupun masalah inipun sesuai dengan firman Allah Ta'ala,

وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ  (سورة البقرة: 225)

"Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu." (QS. Al-Baqarah: 225)

Maka lupa bukan termasuk perbuatan yang disengaja dalam hati. Disamping, perkara inipun sama dengan batalnya shalat dengan sengaja makan, tapi tidak batal jika lupa melakukannya. Maka demikian pula halnya dengan puasa.

Dalam hadits terdapat kasih sayang Allah kepada hamba-Nya serta kemudahannya terhadap mereka serta diangkatnya kesulitan dari mereka.

Jumhur ulama berpendapat dengan hadits-hadits ini bahwa siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia berbuka, maka puasanya sah. Bahkan puasanya harus disempurnakan serta tidak ada kewajiban qadha dan kafarat baginya. Keumuman hadits ini mencakup puasa wajib maupun sunah. Tidak ada perbedaan pada keduanya.

Asy-Syafii berkata dalam Kitab Al-Umm:

"Jika seorang yang berpuasa makan dan minum di bulan Ramadan, atau dalam puasa sunah atau kafarat, atau puasa wajib apa saja, atau puasa sunah, dalam keadaan lupa, maka puasanya sempurna, tidak diwajibkan qadha padanya."

An-Nawawi berkata, "Di dalamnya terdapat dalil bagi mazhab mayoritas, bahwa orang yang berpuasa, jika dia makan atau minum atau berjimak dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Termasuk yang berpendapat demikian adalah Asy-Syafii, Abu Hanifa, Daud dan yang lainnya."

Al-Hafiz berkata, "Termasuk di antara perkara yang unik adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Amr bin Dinar, "Seseorang mendatangi Abu Hurairah, lalu berkata, "Aku di pagi hari dalam keadaan puasa, lalu aku makan dalam keadaan lupa." Maka beliau berkata, "Tidak apa-apa." Lalu dia berkata, "Kemudian aku mendatangi seseorang, lalu aku makan dan minum karena lupa." Beliau berkata, "Tidak apa-apa, Allah telah memberikanmu makan dan minum." Lalu dia berkata, "Kemudian aku mendatangi yang lainnya, lalu aku makan dan minum karena lupa." Maka Abu Hurairah berkata, "Engkau adalah orang yang tidak biasa berpuasa." .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam