Jum'ah 17 Syawal 1445 - 26 April 2024
Indonesian

Bagaimana Membagi-Bagi Hewan Kurban Antara Yang Dimakan Dan Disedekahkan

Pertanyaan

Mohon sebutkan kepada saya hadits tentangn pembagian hewan kurban menjadi tiga bagian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terdapat perintah untuk bersdaqah dengan hewan kurban dalam sejumlah hadits nabi, sebagaimana terdapat riwayat dibolehkannya memakan dan menyimpannya. Diriwayatakan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ ( أي أسرعوا مقبلين إلى المدينة ) حَضْرَةَ الأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ ( وهم ضعفاء الأعراب الذين قدموا المدينة ) فَكُلُوا وَادَّخِرُوا. "

“Penduduk badui bersegera mendatangi Madinah untuk menyaksikan penyembelihan kurban pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkan sisanya. Setelah itu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang menjadikan tempat minuman dari kurbannya. dan melarutkan untuk dibuat lemak. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa?” Mereka berkata, ‘Sebab engkau telah melarang  memakan daging kurban setelah tiga hari.’ Beliau berkata, ‘Aku larang hal itu karena adanya orang-orang miskin suku badui Arab yang mendatangi madinah. Maka sekarang makanlah dan simpanlah.” (HR. Muslim, no. 3643)

Imam An-Nawawi dalam Syarah hadits ini mengatakan, ‘Ucapan beliau ‘Sesungguhnya aku melarangnya karena orang-orang miskin Arab badui yang datang ke Madinah’ maksudnya adalah untuk memperhatikan mereka.

Adapun ucapannya, ‘Sesungguhnya aku melarang kalian karena kedatangan orang-orang Arab badui…, maka kini makanlah dan simpanlah” Ini merupakan pernyataan yang jelas bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari telah dicabut. Di dalamnya terdapat anjuran untuk bersadaqah dan memakan bagian hewan kurban. Adapun bersadaqah dengan hewan kurban, jika kurbannya adalah sunah, maka dia wajib berdasarkan pendapat yang shahih dari ulama di kalangan mazhab kami dengan sebagian darinya. Disunahkan agar yang diadaqahkan adalah sebagian besarnya. Mereka berkata, ‘Kesempurnaan minimal adalah dimakan sepertiganya, disadaqahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimakan setengah dan disedekahkan setengah.

Perbedaannya adalah mengenai jumlah minimal terbaik yang disunahkan, adapun dari segi sahnya, maka sadaqahnya dianggap sah selama hal itu telah dianggap sebagai sedekah sebagaimana telah kami sebutkan. Adapun memakan sebagiannya adalah sunah, bukan wajib. Jumhur memahami ayat berikut;

فكلوا منها

“Makanlah sebagian dari (dagingnya).”

Sebagai dalil disunahkan atau kebolehan, khususnya karena ayat ini disebutkan setelah adanya larangan.

Malik berkata, ‘Tidak ada batasan jumlah bagian yang hendaknya dimakan, disedekahkan dan digunakan untuk makan bagi orang fakir dan kaya. Jika suka, dia dapat memberinya dalam bentuk mentah atau sudah dimasak. (Al-Kafi, 1/424)

Ulama mazhab Syafii berkata, disunahkan bersedekah dengan sebagian besarnya. Minimal yang sempurna adalah, dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga dan dihadiahkan sepertiga. Mereka juga berkata, boleh dimakan setengahnya. Namun yang paling benar adalah disedekahkan sebagiannya. (Nailul Authar, 5/145 dan As-Sirajul Wahhaj, no. 563)

Imam Ahmad berkata, “Kami berpendapat dengan hadits Abdullah (Ibnu Abbas) radhiallahu anhuma, “Dia makan sepertiganya dan memberi makan orang yang dia suka sepertiganya serta disedekahkan kepada orang miskin sepertiganya.” (HR. Abu Musa Al-Ashfahany, dalam kitab Al-Waza’if. Dia berkata haditsnya hasan)

Ini adalah pendapat Ibnu Masud dan Ibnu Umar. Tidak diketahui ada sahabat yang berpendapat selainnya (Al-Mughni, 8/632)

Perbedaan pendapat tentang jumlah yang wajib disedekahkan dari hewan kurban bersumber dari perbedaan riwayat. Terdapat beberapa riwayat yang tidak menentukan jumlah tertentu, seperti hadits Buraidah radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 (كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا رواه الترمذي 1430 وقال حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ )

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu dapat membantu orang yang membutuhkan. (Sekarang) makanlah sesuai keinginan kalian dan berilah orang lain makan serta simpanlah (sebagian lainnya).” (HR. Tirmizi, no. 1430)

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ . والله تعالى أعلم

Praktek ini telah dilakukan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan selainnya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid