Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Orang Meninggal Dunia Dari Kalangan Non Muslim Karena Memperjuangkan Bangsanya

39344

Tanggal Tayang : 18-04-2016

Penampilan-penampilan : 40725

Pertanyaan

Hukum orang meninggal dunia karena memperjuangkan bangsanya dari kalangan non muslim, apakah ia dianggap mati syahid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia adalah seorang syahid. Adapun Allah, inilah batasan orang yang mati syahid dalam peperangan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Imam Bukhori (3126) dan Muslim (1904) telah meriwayatkan dari Abu Musa al ‘Asy’ari –radhiallahu ‘anhu- berkata: Seorang Arab badui berkata kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: Seseorang yang berperang dengan tujuan ghonimah (harta rampasan perang), dan ada seseorang yang berjuang agar selalu diingat, dan berjuang agar diketahui tempatnya di jalan Allah ?. Maka Rasulullah bersabda:

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Barang siapa yang berperang untuk meninggikan kaliamat Allah, maka ia telah berjuang di jalan Allah”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Imam Muslim (1915) meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ ".

“Bagaimanakah seorang yang  yang kalian anggap mati syahid? Mereka menjawab: “Wahai Rasulullah, barang siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia adalah mati syahid.” Beliau berkata: “Jadi kalau begitu orang-orang yang mati syahid dari umatku adalah sedikit”. Mereka berkata: “Lantas siapa mereka wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia seorang yang syahid, dan barang siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia adalah syahid, dan barang siapa yang meninggal dunia yang disebabkan penyakit tha’un maka ia adalah syahid, dan barang siapa yang meninggal dunia karena sakit perut maka ia adalah syahid, dan orang yang tenggelam dalam air pun adalah syahid”.

Disini Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menggabungkan antara syahid di medan perang dan orang yang diikut sertakan dalam keutamaan mati syahid.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Para ulama berkata, maksud dari mati syahid mereka yang tidak termasuk terbunuh di jalan Allah adalah bahwa nanti di akherat mereka akan mendapatkan pahala orang-orang yang mati syahid, adapun di dunia mereka tetap dimandikan, dishalati. Dan telah dijelaskan sebelumnya dalam bab iman tentang masalah ini. Orang-orang yang mati syahid itu dibagi tiga bagian:

1.Syahid di dunia dan akherat, mereka adalah yang terbunuh dalam peperangan dengan orang-orang kafir.

2.Syahid di akherat saja, mereka adalah orang-orang yang disebutkan dalam hadits di atas.

3.Syahid di dunia saja, mereka adalah orang-orang yang mengambil ganimah (harta rampasan perang) sebelum dibagi atau terbunuh pada saat melarikan diri dari medan perang”.

Mati dalam keadaan syahid memiliki kedudukan yang tinggi, dan derajat itu hanya milik mereka orang-orang yang beriman.

Sedangkan bagi mereka yang telah sampai kepadanya dakwah Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- namun belum beriman, maka ia kufur kepada Allah dan termasuk penghuni neraka, baik meninggal dunia di medan perang atau di atas tempat tidurnya, baik dari orang-orang Yahudi atau Nasrani, atau yang lainnya dari agama-agama syirik dan kufur. Orang-orang Nasrani adalah kafir; karena mereka mendustakan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mereka juga mengkalaim bahwa Isa bin Maryam –‘alaihis salam- adalah Tuhan, mereka juga mengklaim bahwa Allah memiliki isteri dan anak, Maha Tinggi Allah dari semua pernyataan mereka dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.

Allah –Ta’ala- berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً * أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقّاً وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُهِيناً (سورة النساء: 150-151)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan”. (QS. an Nisa’: 150-151)

Allah juga berfirman:

( وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (سورة التوبة: 30)

“Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?”. (QS. at Taubah: 30)

Allah juga berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرائيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ  (سورة المائدة:  72)

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (QS. al Maidah: 72)

Allah juga berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (سورة المائدة : 73)

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih”. (QS. al Maidah: 73)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ  (رواه مسلم (153(

“Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, Tidaklah seorang pun dari umat ini, Yahudi ataupun Nasrani yang mendengar tentang aku, kemudian meninggal dunia dalam keadaan tidak beriman kepada (ajaran) yang aku bawa, kecuali ia termasuk penghuni neraka”. (HR. Muslim: 154)

Semua pembicaraan di atas adalah mengenai hukum akherat jika terbunuh, sedangkan mengenai hukum dunia, jika salah seorang dari non muslim ikut serta dalam membela negara umat Islam, dengan tidak mengabaikan hak-hak umat Islam, maka tidak masalah untuk diberikan apresiasi dan imbalan atas apa yang telah mereka lakukan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam