Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

HAJI SEORANG WANITA BERSAMA TEMAN WANITA LAINNYA TANPA MAHRAM

Pertanyaan

Seorang wanita mengatakan, "Saya tinggal di Saudi karena pekerjaanku, pada tahun lalu saya pergi haji. Bersamaku dua teman wanita lain semantara kami tidak ada mahram. Bagaimana kedudukannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, "Prilaku ini, yaitu melaksanakan haji tanpa mahram diharamkan. Diharamkan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika berkhutbah:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك " رواه البخاري (3006) ومسلم (1341) .

"Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahram." Seseorang berdiri dan berkata, "Ya Rasulullah, istriku sungguh hendak melaksanakan haji, sementara aku telah ditetapkan untuk mengikuti perang ini dan itu?" Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berangkatlah menunaikan haji bersama istrimu." (HR. Bukhari, 3006, dan Muslim, 1341)

Maka seorang wanita tidak dibolehkan safar tanpa mahram. Sementara mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya disebabkan nasab atau sebab mubah. Mahram itu disyaratkan itu balig dan berakal. Kalau anak kecil bukan sebagai mahram. Begitu juga yang tidak berakal, bukan mahram juga. Hikmah keberadaan mahram bersama wanita adalah untuk menjaga dan melindunginya. Agar tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak takut kepada Allah dan tidak menyayangi hamba Allah.

Tidak ada perbedaan, apakah dia bersama para wanita atau tidak, apakah kondisinya sudah aman atau tidak aman. Bahkan, jika dia berangkat dengan para wanita dari rumahnya dalam kondisi sangat aman sekali, tetap tidak boleh safar tanpa adanya mahram. Hal itu karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika memerintahkan seseorang melaksanakan haji dengan istrinya, beliau tidak bertanya, "Apakah dia bersama wanita lainnya, apakah dirinya telah aman atau tidak. Ketika hal itu tidak ditanyakan, menunjukkan tidak ada perbedaan. Inilah (pendapat) terkuat.

Sebagian orang pada saat sekarang mulai menggampangkan dengan memperbolehkan wanita melakukan safar dengan pesawat tanpa mahram. Hal ini tidak diragukan lagi telah menyalahi nash secara umum. Safar dengan pesawat sama dengan lainnya, kemungkinan ada ancaman.

Karena, jika seorang wanita melakukan safar dengan pesawat, ketika mahramnya mengantarkan di air port, maka dia pergi langsung masuk ke ruang tunggu. Ketika itu dia dalam kondisi sendirian tanpa mahram. Terkadang pesawat berangkat pada waktu tertentu terkadang terlambat. Bisa jadi telah berangkat pada waktu tertentu dan ada sebab yang mengharuskan kembali lagi. Atau pesawat turun di air port lain bukan di air port yang ditujunya. Begitu juga turun di air port setelah waktu yang ditentukan karena sebab tertentu. Kalaupun ditakdirkan dia turun pada waktu yang telah ditentukan, maka mahram yang akan akan menjemputnya bisa jadi terlambat karena sebab tertentu. Mungkin ketiduran, macet, mobilnya rusak atau sebab lain yang telah diketahui. Kalau ditakdirkan dia hadir pada waktu yang telah ditentukan dan menjemput wanita tersebut. Bisa jadi orang yang duduk di samping wanita itu lelaki yang menipunya sehingga dia tergoda olehnya.

Kesimpulannya, hendaknya wanita takut kepada Allah, maka janganlah dia safar baik untuk haji atau lainnya kecuali bersama seorang mahram yang balig dan berakal. Wallahul musta’an.".

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam