Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Dia Memberikan Suntikan Kepada Ayahnya Dan Mendapatkan Gelembung Udara, Kemudian Meninggal Dunia, Apakah Dia Harus Menanggungnya?

Pertanyaan

Saya merawat ayahku di hari-hari terakhir hidupnya. Dimana beliau terkena kanker paru-paru lanjut. Saya berikan obat kepadanya lewat suntikan selama dua hari. Akan tetapi disela-sela menyuntikkan obat, masuk sebagian gelembung udara di uratnya. Sementara saya tidak mengetahui akan bahaya (gelembung) udara ini. Ayah saya sakit parah, setelah sehari, ayahku meninggal dunia, semoga Allah merohmatinya. Apakah saya berdosa? Apakah saya terkena kaffarah (tebusan untuk dibayarkan)? Dan berapa banyak dokter yang harus dikonsultasikan? Saya merasa bersalah karena saya yang menjadi penyebab wafatnya ayahku, hal ini menyiksaku karena saya tidak mengetahui bahaya masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah merohmati ayahanda anda, dan mengampuninya, ikut belasungkawa sebaik mungkin dan  semoga memperbesar pahala anda.

Permasalahan ini dikembalikan kepada para dokter untuk diketahui apakah wafatnya disebabkan prilaku anda atau tidak?

Kalau ada 3 dokter terpercaya mengatakan, “Bahwa sebab wafatnya –sesuai dengan yang nampak- kembali karena masuknya (gelembung) udara lewat suntikan, maka anda bertanggung jawab. Hal itu berdampak harus membayar diyah untk ahli waris yang meninggal dunia. Kecuali karena mereka memaafkan anda. dan harus membayar kaffarah (tebusan) bagi anda yaitu memerdekakan budak. Kalau tidak didapatkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً  النساء/92 .

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat (Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS.An-Nisaa’: 92

Dan diyat dibebankan kepada ‘Aqilah (anggota keluarganya) dan anda tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Silahkan melihat ‘Fatawa Al-Lajnah Daimah’ terkait dengan kesaksian tiga dokter, (25/80). Dan ‘Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, (11/254) serta jawaban soal no. (175020) di website kita ini.

Silahakan melihat maksud dari ‘Aqilah’ dan jika tidak ada atau menolak membayar diyat. Dalam jawaban soal no. (52809) dan no.(175020).

Kalau para dokter mengatakan bahwa masuknya (gelembung) udara lewat suntikan bukan sebab kematiannya, maka anda tidak terkena apa-apa.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam