Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hewan Qurbannya Telah Disembelih Tanpa Ada Perintah Darinya

Pertanyaan

Saya telah memberitahukan kepada orang tua saya, bahwa saya akan menyembelih hewan kurban saya pada hari kedua setelah hari raya adha untuk menghindari kepadatan pada hari pertama (hari raya), saya dapati saudaraku mengetuk pintu dengan membawa hewan kurban saya yang telah disembelih. Seraya mengatakan, “Sesungguhnya ayah menyuruh untuk menyembelihnya bersama (hewan kurban) lainnya. Apa hukum kurban ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang muslim telah memilih kambing untuk disembelih sebagai kurban, kemudian disembelih orang lain tanpa seizinnya, maka kurbannya tetap sah selagi disembelih pada waktu sembelihan. Maka orang yang menyembelih sebagai naib (pengganti) dari pemiliknya dalam menyembelih.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (5/105),”Para ulama fikih bersepakat bahwa sah hukumnya menggantikan untuk penyembelihan kurban, kalau orang yang menggantikan itu beragama Islam.” Selesai

Asalnya dalam memberikan izin menggantikan itu dengan menggunakan kata-kata, akan tetapi tetap sah kalau sesuai dengan kebiasaan (urf).

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Sungguh telah ditetapkan kaidah-kaidah agama bahwa perizinan dalam kebiasaan menempati posisi seperti ucapan (kata-kata). Selesai dari ‘madarijus Salikin, 92/1019.

Dari sisi kebiasaan dan kondisi menunjukkan bahwa anda mengizinkan orang tua anda menggantikan anda dalam penyelembelihannya, maka kurban ini sah untuk anda.

Al-Quduri Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Rekan-rekan kami rahimahumullah mengatakan, “Kalau ada orang lain yang menyembelihnya tanpa perintahnya. Maka kurbannya diterima untuk pemiliknya dan orang yang menyembelih tidak perlu menjamin.

Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Kurbannya diterima, sementara orang yang menyembelih menanggung apa yang kurang dengan sembelihannya dan pemiliknya mensedekahkannya.

Menurut kami, ia adalah sembelihan yang diperbolehkan untuk kurban, dan orang yang menyembeli tidak perlu menanggung.

Karena biasanya orang tidak menyembelih sendiri kurbannya. Akan tetapi diwakilkan kepada orang lain dan dipastikan ia mendapatkan upah darinya. Terkadang harus disembelih kurbannya sesuai syari’at. Maka pemilik kurban ini rela menanggung biaya pelaksanaannya dan gugur dalam menggantikannya. Maka menurut kebiasaan, orang yang menyembelih telah diberi izin dalam hal itu. Sehingga izin secara kebiasaan itu seperti izin dengan perkataan. Selesai dari ‘At-Tajrid, 912/6341).

Abu Abdillah Al-Khurosyi Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Menggantikan sebagaimana dilakukan dengan ucapan, diperbolehkan juga dengan kebiasaan. Dan hal itu menempati posisi perkataan. Akan tetapi kalau orang yang menyembelih itu masih sebagai kerabat dengan orang yang berkurban, dan dia mempunyai kebiasaan melakukan urusan kerabatnya kemudian menyembelihkan kurbannya maka hal itu diterima untuk pemiliknya, menurut pendapat yang terkenal.” Selesai dari kitab ‘Syarkh Mukhtasor Kholil, (3/43).

An-Nawawi As-Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Kalau ada orang asing telah menyembelih hewan kurban pada waktu berkurban. Atau hewan sembelihan haji tertentu setelah sampai di tempat penyembelihan. Maka (pendapat) yang terkenal adalah telah sesuai dengan pada tempatnya (sah). Karena sembelihan tidak membutuhkan niatan. Kalau dilakukan orang lain, hal itu diterima seperti menghilangkan najis.” Selesai dari kitab ‘Raudhotut Tolibin, (3/214).

Mardawai Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Jika seorang jagal menyembelih pada waktunya tanpa izin, maka tetap sah  dan tidak ada tanggungan bagi tukang jagalnya.

Kalau disembelih oleh selain pemiliknya, terkadang meniatkan untuk pemiliknya, terkadang secara umum, terkadang meniatkan untuk dirinya. Kalau dia meniatkan ketika menyembelih untuk pemiliknya, hal itu diterima dan tidak ada tanggungan bagi jagalnya. Dan ini adalah pendapat madzhab dan juga pendapat teman-teman. Dan hal itu ditegaskan dalam kitab ‘Al-Furu’ dan lainnya. Selesai dari kitab ‘Al-Inshof, (9/387).

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam