Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Anggapan Yang Salah Tentang Orang Yang Mati Bisa Melihat Orang Yang Menziarahinya Dalam Keadaan Telanjang

Pertanyaan

Kami mendengar bahwa ziarahnya para wanita ke kuburan adalah tidak boleh karena orang yang mati bisa melihat mereka dalam keadaan telanjang. Saya tidak yakin dengan hal ini karena ibu saya dan saudari saya ingin berziarah ke makam bapak saya, bahkan mereka berdua sudah berziarah. Apakah hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, segala puji bagi Allah.

Yang menjadi sebab terlarangnya wanita ziarah kubur adalah hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam,

"Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur." (Sunan Tirmidzi 294 dan dia berkata hadis ini hasan).

Pelarangan ini bukanlah karena orang-orang yang mati bisa melihat para penziarah dalam keadaan telanjang. Ini adalah penyebab yang tidak bisa diterima karena alam orang yang mati berbeda dengan alam orang yang hidup. Seandainya penyebab terlarangnya ziarah kubur bagi wanita karena orang yang mati bisa melihat para penziarahnya dalam keadaan telanjang, maka pasti ziarahnya para lelaki pun diharamkan. Anda harus menganjurkan agar ibu dan saudari Anda bersungguh-sungguh mendoakan bapak Anda yang telah tiada. Hal ini jauh lebih bermanfaat bagi si mayit dan manfaatnya bagi si mayit tidak sebanding daripada sekedar ziarah. Dan beritahukanlah kepada keduanya bahwa doanya akan sampai kepada si mayit di mana pun orang yang berdoa itu berada, baik ada di samping makam ataupun jauh. Saya memohon kepada Allah agar Dia merahmati orang yang telah mati di antara Anda dan memberikan kesabaran kepada Anda semua atas kehilangannya. Maka kita semua adalah kepunyaan Allah dan hanya kepada-Nyalah kita akan kembali.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid