Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Muncul Flek Kecoklatan Sebelum Datangnya Masa Haid Kemudian Muncul Beberapa Gumpalan Darah Lalu Darah Cair Mengalir, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?

224759

Tanggal Tayang : 16-12-2016

Penampilan-penampilan : 79399

Pertanyaan

Pertanyaan saya berkaitan dengan haid, beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah, kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar, kemudian setelah itu saya mendapati gumpalan darah yang terputus putus, sekarang keluar darah cair dan terus berlanjut, maka bagaimanakah hukumnya ?, apakah saya menghentikan shalat saya atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu’.

Telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 171945

Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-cirinya, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.

Yang demikian itu telah dijelaskan sebelumnya dengan rinci, juga pendapat para ulama dalam fatwa nomor: 179069 dan fatwa nomor: 178430 dan 5595.

Yang nampak dari pertanyaan anda adalah bahwa flek kecoklatan tersebut terpisah dengan darah haid; karena anda menyebutkan bahwa hal itu terjadi terputus-putus, berdasarkan hal itu maka hal itu tidak menghalangi anda untuk tetap mendirikan shalat.

Kedua:

Jika darah yang anda sebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (cair dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid, namun anda tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi anda untuk melaksanakan puasa atau shalat.

Baca juga jawaban soal nomor: 217197 dan 93793.

Ketiga:

Adapun darah cair yang mengalir keluar merupakan bagian dari darah haid, maka anda harus meninggalkan shalat dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam