Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Seorang Istri Meminta Jima’ Padahal Sedang Haid, Ia Meminta Suaminya Untuk Memainkan Kemaluannya, Padahal Suaminya Sedang Berpuasa

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang telah menikah pada bulan Ramadhan, pada saat istri saya sedang datang bulan, ia meminta saya agar meng-onani kemaluannya dengan tangan saya, sedangkan saya dalam kondisi berpuasa, apakah hal itu dibolehkan jika kondisinya aman dari menyentuh najisnya darah haid ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang istri sedang haid, maka ia tidak boleh beronani dengan tangan suaminya; karena hal itu bersentuhan langsung dengan darah yang najis, kecuali hal itu dilakukan dengan lapisan tertentu.

Baca juga jawaban soal nomor: 152885

Jika suaminya aman dari menyentuh langsung darah haid yang najis maka tidak apa-apa.

Kedua:

Seorang suami yang sedang berpuasa mencium istrinya, bercumbu dengannya, menggaulinya namun tanpa jima’, maka tidak apa-apa; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mencium (istrinya) dalam kondisi berpuasa, beliau juga menggaulinya (tanpa jima’) dalam kondisi berpuasa. Akan tetapi jika dihawatirkan akan melakukan yang diharamkan oleh Allah karena dia termasuk yang mudah terpancing syahwatnya, maka hal hukumnya makruh, jika ternyata suami tersebut sampai orgasme, maka dia (batal) dan tetap wajib menahan dan mengqadha’ puasanya. Adapun keluarnya madzi tidak membatalkan puasa.

Maka dibolehkan bagi seorang suami untuk menikmati istrinya dalam kondisi puasa selama tidak berjima’ dengannya atau sampai orgasme.

Baca juga jawaban soal nomor: 49614 dan 14315.

Jika anda aman dari bersentuhan langsung dengan darah yang najis, dan tidak hawatir sampai mensetubuhinya atau orgasme tanpa adanya persetubuhan, sedangkan anda dalam kondisi berpuasa, maka tidak apa-apa.

Ketiga:

Hal yang sebaiknya dilakukan, bahkan yang perlu ditekankan bagi orang seperti anda sebagai pemuda yang baru menikah, agar menunda sampai malam tiba; karena kemampuan pemuda untuk menahan dirinya atau mengkondisikan syahwatnya bahkan dengan menggunakan bantuan tangan anda, semua itu sudah dekat dengan hal yang dilarang dan akan merusak ibadah anda.

Oleh karenanya, pada saat Ummul Mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha- meriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah mencium, menggaulinya (tanpa jima’) sedangkan beliau dalam kondisi berpuasa. Penjelasan yang perlu disampaikan setelahnya adalah bahwa tidak dihawatirkan bagi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyentuh langsung dengan tangan beliau atau terjebak kepada yang diharamkan.

Imam Bukhori (1826) dan Muslim (1106) telah meriwayatkan dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

كان النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ؛ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ  

“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mencium dan menggauli dalam keadaan berpuasa, dan beliau lebih mampu untuk menahan syahwatnya”.

 An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Imam Syafi’i dan rekan-rekan berkata: “Berciuman dalam keadaan puasa tidak diharamkan bagi yang tidak terpicu syahwatnya, akan tetapi lebih utama untuk meninggalkannya, dan tidak dikatakan: “Bahwa hal itu makruh baginya, akan tetapi mereka berkata: “Bahwa hal itu menyalahi yang lebih utama, dengan menetapkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melakukannya; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mampu mengendalikan agar tidak melampaui batas setelah ciuman, dan dihawatirkan bagi selain beliau untuk melampauinya, sebagaimana perkataan Aisyah:

  كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ  

“Beliau lebih mampu untuk menahan syahwatnya”.

Adapun jika seseorang terpicu oleh syahwatnya maka haram hukumnya menurut pendapat yang lebih kuat menurut rekan-rekan kami. Dikatakan: “Hanya makruh saja tidak sampai haram”. Al Qadhi berkata: “Ada beberapa sahabat dan Tabi’in yang mengatakan dibolehkan secara umum bagi yang sedang berpuasa (mencium istrinya), termasuk pendapat Ahmad, Ishak dan Daud. Sedangkan Imam Malik tidak menyetujui jika dibolehkan secara umum. Ibnu Abbas, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Auza’i dan Imam Syafi’i berkata: “(Berciuman) makruh bagi suami yang masih muda dan boleh begi yang sudah tua”, pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Malik. Ibnu Wahab telah meriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- dibolehkan pada puasa sunnah tidak pada puasa wajib.

Namun tidak ada perbedaan pendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, kecuali jika suami tersebut sampai orgasme dengan ciuman tersebut”. (Syarah Muslim Karya Imam Nawawi)

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Hal itu mengisyaratkan bahwa yang mubah itu bagi seseorang yang mampu mengendalikan dirinya, tidak berlaku bagi yang tidak mampu menahan hingga sampai melakukan yang diharamkan”. (Fathul Baari)

Kemudian keringanan dibolehkannya menggauli (tanpa jima’) istri yang sedang haid, hal ini juga ada batasnya bagi mereka yang mampu menahan diri agar tidak sampai melakukan yang diharamkan.

Imam Bukhori (296) dalam kitab Shahihnya dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

  كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا ؛ أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ، ثُمَّ يُبَاشِرُهَا  (قَالَتْ : وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ ، كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ ؟!  

“Bahwa jika salah satu dari kami sedang haid, sedangkan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin menggaulinya, beliau menyuruhnya untuk menggunakan kain pada saat haid, kemudian beliau menggaulinya”. Ia berkata: “Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mampu menguasai syahwatnya ?!”.

Ia berkata: “Petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadits Aisyah tersebut atau hadits yang serupa dengannya, agar seorang suami menggauli istrinya (yang sedang haid) dari atas kain yang menutupi pusar sampai lututnya, atau dari atas pembatas yang menutupi organ intimnya, jika masa haidnya panjang dan darah yang keluar sedikit.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa diharamkan menikmati istrinya yang sedang haid di antara pusar sampai lutut, kecuali dari atas kain, hal ini menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i.

Baca juga Fathul Baari karya Ibnu Rajab: 2/27 dan seterusnya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam