Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Mengkonsumsi Obat Untuk Mengatur Jarak Kehamilan Ternyata Haidnya Berhenti, Apakah Ia Tetap Mengerjakan Shalat dan Puasa ?

213649

Tanggal Tayang : 01-05-2017

Penampilan-penampilan : 2531

Pertanyaan

Penggunaan obat pengatur jarak kehamilan (KB) bisa jadi akan menyebabkan berhentinya siklus haid bulanan sampai ia berhenti mengkonsumsi obat tersebut, dalam kondisi seperti ini bagaimanakah hukum shalat dan puasanya ?, Apakah ia harus mengerjakan shalat terus menerus ?. Wanita tersebut mengkonsumsi obat tersebut karena sebab yang dibenarkan oleh syari’at, bukan karena dia tidak menyukai haid.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Menggunakan sarana pengatur jarak kehamilan tidak apa-apa jika diperlukan, jika hal itu dengan restu suaminya dan di bawah pengawasan tim medis.

Untuk penjelasan lebih lanjut baca juga jawaban soal nomor: 32479 dan 21169.

Kedua:

Jika siklus haid bulanannya berhenti karena disebabkan mengkonsumsi obat tersebut atau karena sebab yang lain, maka wanita tersebut dianggap suci (dari haid) seterusnya, maka ia boleh mengerjakan semua apa yang dibolehkan bagi wanita yang telah suci dari haid, seperti; shalat, puasa dan berdiam di masjid; karena semua itu dilarang karena adanya darah haid, jika darah tersebut berhenti, maka penghalangnya menjadi hilang, maka ia boleh melakukan apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita yang suci dari haid, hal ini berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada wanita yang mengalami istihadhah (keluar darah rusak):

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ : فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ ؛ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ : فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي ) رواه أبو داود (304) ، وحسنه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح سنن أبي داود " .

“Jika darah tersebut adalah darah haid, maka ia adalah darah hitam (kehitaman) yang sudah tidak asing lagi. Jika ternyata iya, maka tahanlah diri anda untuk mengerjakan shalat, namun jika darah lainnya, maka ambillah air wudhu’ dan shalatlah”. (HR. Abu Daud: 304 dan dihasankan oleh Albani –rahimahullah- dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah (18/327):

“Hanabilah menyatakan dengan jelas bahwa dibolehkan bagi seorang wanita meminum obat-obatan yang mubah untuk menghentikan haid, jika memang tidak membahayakan, namun hal itu juga terikat dengan seizin suami; karena dia mempunyai hak pada anak-anak. Namun Malik menganggap hal itu makruh, karena dihawatirkan akan membahayakan fisiknya.

Kemudian seorang wanita jika mengkonsumsi obat-obatan dan lalu haidnya berhenti, maka hukumnya dianggap suci.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang wanita mengkonsumsi sesuatu yang menghambat keluarnya darah haid dan benar terjadi, maka dia harus tetap melaksanakan shalat dan puasa, dan tidak mengqadha’ puasa; karena dia tidak dianggap sedang haid, hukum itu akan berlaku bersama illahnya (sebabnya), Allah –Ta’ala- berfirman:

( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ(.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al Baqarah: 222)

Maka kapan saja mendapatkan kotoran tersebut maka hukumnya berlaku, dan kapan saja tidak ada kotoran maka hukum tidak berlaku”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/260)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam