Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Apakah Diwajibkan Berkhitan Kalau Dilahirkan Dalam Kondisi Sudah Berkhitan, Akan Tetapi Masih Ada Kulit Di Kulupnya?

178111

Tanggal Tayang : 22-04-2014

Penampilan-penampilan : 5318

Pertanyaan

Saya terlahir katanya sudah dikhitan, ketika sudah balig ada sisa kulit, saya agak risih dalam membahasnnya, apakah saya harus mengulangi khitan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Telah ada jawaban dalam soal no 46849 bahwa khitan hukumnya wajib menurut mayoritas ahli ilmu dan ini yang terkuat. Karena ada perintah dalam sunnah yang shoheh, dan merupakan syiar umat islam. Karena adanya kulit ini, menjadi tertahan najis dan menghalangi kesempurnaan bersuci. Telah ada dalam fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/42, “Khitan diwajibkan bagi para lelaki. Karena perintah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu, karena tetapnya kulup seseorang tanpa dikhitan dapat menahan najis, dan hal itu dalam menghalangi keabsahan shalat, maka harus dihilangkan.” Selesai

Kedua,

Seharusnya memperhatikan dengan teliti dalam memotong kulit ini. Agar mendapatkan sunnah sesuai yang diperintahkannya. Tidak tertinggal sedikitpun sesuatu yang dapat menghalangi kesempurnaan bersuci.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ia-maksudnya khitan- adalah memotong kulup yang ada di ujung kemaluan. Agar Nampak ujung penis yang ada diujung kemaluan.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/51..

Ketiga,

Kalau ada bayi terlahir dalam kondisi telah berkhitan tanpa ada kulupnya, maka tidak perlu dikhitan. Kalau masih tersisa sedikit (kulit kulupnya), maka harus (tetap) dipotong.

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, 1/352 mengatakan, “Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini dalam ‘At-Tabsyiroh Fil Waswasati’ mengatakan, “Kalau terlahir dalam kondisi telah dikhitan tanpa ada kulupnya, maka tidak wajib dan tidak sunnah dikhitan. Kalau masih ada sedikit kulit kulup yang menutupi kemaluannya, maka harus dipotong. Sebagaimana kalau dikhitan dalam kondisi tidak sempurna. Maka harus disempurnakan dua kali, sampai terlihat semua penisnya sebagaimana biasanya dalam memotong khitan.” Selesai

Dari sini, maka anda harus memotong sisa kulit (kulup) untuk menyempurnakan khitan seperti yang disarankan dalam agama. Dan khitan zaman sekarang sudah aman, merata dan mudah karena kemajuan kedokteran juga adanya alat khusus seperti yang telah diketahui. Maka bersegerahlah anda pergi ke dokter spesialis untuk memotong sisa kulit yang ada. Apalagi anda merasakan ketidak nyamanan dalam masalah ini. Dengan melakukan seperti itu, insyaallah anda akan nyaman.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam