Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Imam Shalat Terburu-buru, Apakah Shalat Di Rumah Saja Berjamaah Bersama Saudara Perempuannya?

177605

Tanggal Tayang : 05-11-2015

Penampilan-penampilan : 21739

Pertanyaan

Di masjid dekat rumah saya, ada imam masjid yang menjadi imam shalat kami. Ia selalu mengimami kami, meski terkadang tidak hadir di masjid. Shalatnya cepat. Jika ia menjadi imam, saya tidak pernah bisa membaca al-Fatihah di belakangnya, dan saya kerap tidak bisa merasakan kekhusyukan dalam shalat. Tidak sedikit jamaah shalat yang juga mengeluhkan hal ini. Jika shalat subuh, saya selalu merasakan khusyuk. Karena yang menjadi imamnya adalah orang lain. Sedangkan ketika shalat maghrib dan isya, saya selalu shalat di tempat lain. Karena pada jam itu saya berada di luar rumah. Namun ketika shalat zuhur dan ashar, saya terpaksa shalat di belakang imam masjid yang terburu-buru dalam shalatnya itu. Tidak sekali-dua kali, saya merasa bahwa shalat saya batal, sampai-sampai saya mengulang kembali shalat saya. Pertanyaan saya: bolehkah saya shalat zuhur dan ashar di rumah bersama saudara perempuan saya, sebagai ganti dari shalat di masjid bersama imam tersebut? Saya sudah bertanya kepada suami bibi saya, salah seorang dosen universitas Madinah. Jawabannya adalah boleh. Bagaimana pendapat Anda? Semoga Allah memberi kita manfaat dan semoga Allah memberi balasan

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Shalat berjamaah di masjid adalah wajib hukumnya bagi pria yang mampu. Demikian menurut pendapat paling kuat di antara dua pendapat ulama, berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan sebelumnya pada soal-jawab nomor 8918 dan nomor 120.

Kedua,

Membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dikerjakan oleh imam, makmum, dan siapapun yang shalat secara sendirian (munfarid). Hal ini telah dijelaskan pada soal-jawab nomor 10995.

Kewajiban membaca al-Fatihah tidak gugur dari makmum, kecuali dalam dua kondisi. Pertama, jika makmum mendapati imam sudah ruku’, maka ia pun harus ruku’ mengikuti imam, dan ia dianggap telah melaksanakan satu rakaat meskipun belum membaca al-Fatihah. Kedua, jika ia memulai shalat sesaat ketika imam akan memulai rukuk dan ia tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya. Maka dalam kondisi ini, ia harus rukuk tanpa menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Dan ia dianggap telah melaksanakan satu rakaat.

Ketiga,

Anda dan jamaah shalat yang lain harus berusaha untuk menasehati imam tersebut agar shalat dengan tuma’ninah dan tidak terburu-buru. Jika imam rukuk sebelum Anda menyelesaikan bacaan al-Fatihah maka dibolehkan bagi Anda untuk menyelesaikannya sekalipun Anda terlambat rukuk, kemudian Anda menyusulnya. Akan tetapi Anda harus membaca al-Fatihah dengan mengalir saja, jangan membacanya dengan lagu qiraah tilawah atau tartil. Karena sebagian orang tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah di belakang imam disebabkan hal ini.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: apa hukum seseorang yang shalat berjamaah sejak rakaat pertama pada shalat empat rakaat. Ketika imam salam, orang ini justru berdiri dan melaksanakan rakaat kelima. Ketika imam menanyakan hal itu kepadanya, ia menjawab: aku tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat ketiga. Karena itu, aku menambah satu rakaat ini sebagai gantinya.

Syaikh menjawab: Ini benar. Tapi sebaiknya, ketika imam rukuk, ia menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya lalu mengikuti gerakan imam sekalipun imam sudah mengangkat kepalanya dari rukuk. Demikian. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (13/134).

Menurut kami sebaiknya Anda tidak meninggalkan masjid, dengan shalat di rumah bersama saudara perempuan Anda, juga tidak perlu mengulang shalat Anda. Sebaiknya Anda shalat bersama imam tersebut selama shalatnya sah. Anda hanya perlu berusaha melaksanakan apa yang wajib Anda lakukan sekalipun Anda terlambat mengikutinya. Jangan berhenti pula memberinya nasehat dengan cara yang baik.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam