Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Jika Berpatokan Pada Ru'yatul Hilal Negeri Lain Bolehkan Dia Menunda Shalat Id Agar Dapat Shalat Bersama Masyarakat Di Negerinya

Pertanyaan

Saya tidak berpuasa dan berbuka dengan syarat ru'yatul hilal dengan mata kepala saya sendiri. Akan tetapi saya berpuasa berdasarkan persaksian dua orang muslim yang adil. Problemnya adalah bahwa di negeri saya awal puasa dan akhir puasa selalu lebih lambat sehari dari keseluruhan kaum muslimin. Sedangkan saya berkeyakinan tentang penyatuan puasa, yaitu puasa bersama mayoritas kaum muslimin. Kita semua adalah muslim di negeri Islam, dari Indonesia hingga Maroko. Pertanyaan saya adalah seputar shalat Id, saya tidak dapat melakukan safar untuk shalat Id. Apakah jika saya shalat bersama masyarakat di negeri saya, maka hal itu dianggap terlambat, dan apakah hal tersebut dianggap sah. Atau saya tidak shalat sehingga saya tidak mendapatkan pahala shalat Id. Laa haula wa laa quwwata illaa billah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika masyarakat di negeri anda berpedoman pada ru'yatul hilal, maka hendaknya anda mengawali dan mengakhiri puasa bersama mereka. Tidak selayaknya anda berbeda dengan mereka dan mengambil standar ru'yatul hilal selain mereka. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

الصَّوْمُيَوْمَتَصُومُونَ،وَالْفِطْرُيَوْمَتُفْطِرُونَ،وَالأَضْحَىيَوْمَتُضَحُّونَ(رواهالترمذي،رقم 697)

"Puasa adalah hari kalian semua berpuasa, sedangkan berbuka (Idul Fitri) adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban." (HR. Tirmizi, no. 797)

Dia berkata,

Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan berkata, "Maknanya adalah hendaknya berpuasa dan berbuka bersama jamaah dan mayoritas masyarakat." Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Jika anda berpendapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa ru'yatul hilal di sebuah negeri mengharuskan seluruh penduduk berbagai negara untuk mengikutinya dan kemudian hal tersebut berakibat bahwa Id bagi anda lebih cepat sehari, maka hendaknya anda berbuka secara sembunyi, lalu shalat Id bersama mereka keesokan harinya sebagai qadha.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ".. Jika anda berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu bahwa apabila telah terbukti ru'yatul hilal di sebuah tempat di negeri Islam secara syar'i, maka wajib menjalankan konsekwensinya, sedangkan negeri anda tidak mengamalkan hal tersebut dan mengambil salah satu pendapat lainnya, maka tidak selayaknya anda memperlihatkan perbedaan, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, kekacauan dan kontroversi. Anda dapat berpuasa secara tersembunyi saat awal Ramadan dan berbuka secara sembunyi saat awal Syawal. Adapun memperlihatkan perbedaan, hal itu tidak layak dan bukan termasuk yang diperintahkan dalam Islam." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/44)

Wallahu'alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam