Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Waktu Khitan

Pertanyaan

Kapan (melakukan) khitan? Apakah waktu balig atau ketika masih kecil?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang terbagus khitan sewaktu kecil, karena lebih baik untuk anak dan agar seorang anak tumbuh dalam kondisi sempurna.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi wali mengkhitankan anak kecil sewaktu masih kecil. Karena hal itu lebih baik baginya. ‘Al-Majmu’, (1/351).

Diriwayatkan oleh Baihaqi (8/324) dari Jabi berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain serta mengkhitannya pada hari ketujuh. Hadits sanadnya lemah, silahkan melihat di ‘Irwaul Gholil, (4/383).

Oleh karena itu Imam Ahmad ketika ditanya tentang waktu khitan beliau menjawab, “Saya tidak mendengar sesuatupun akan hal itu.

Ibnu Al-Mudzir mengatakan, “Tidak ada waktu khitan yang dibuat rujukan dan tidak ada sunnah yang dapat diamalkan.” Selesai

Sementara waktu wajibnya, sebagian ulama’ berpendapat tidak diwajibkan kecuali setelah balig. Karena beban kewajiban agama tidak diwajibkan sebelum balig. Nawawi mengatakan, “Teman-teman kami mengatakan, “Waktu wajib khitan adalah setelah balig.” Selesai ‘Al-Majmu’ (1/351).

Ibnu Qoyyim rahimahullah memilih pendapat wajib sebelum balig, agar anak balig dalam kondisi telah berkhitan. Yang mana kewajiban ini ditujukan kepada wali bukan kepada anaknya.

Ibnu Qoyyib berkata, “Menurutku wajib bagi wali untuk mengkhitankan anak kecil sebelum balig, sehingga ketika balig dalam kondisi terkhitan. Karena hal itu merupakan sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengan malakukan hal itu. Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para ayah agar memerintahkan anaknya melakukan shalat ketika berusia tujuh tahun dan dipukul ketika meninggalkannya waktu berumur sepuluh tahun. Bagaimana mungkin dibiarkankan khitan sampai dia telah mencapai balig.” Selesai

Syeikhul Islam rahimahullah berkata, “Sementara khitan, kapan saja dapat khitan. Akan tetapi ketika mencapai balig, maka seyogyanya dikhitan sebagaimana orang arab melakukannya. Agar tidak balig kecuali dia dalam kondisi berkhitan. ‘Al-Fatawa Al-kubro, (1/275).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam