Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Sisa-sisa Semprotan Parfum Sampai ke Tenggorokan Tanpa Sengaja

Pertanyaan

Pertanyaan saya berkaitan dengan hal-hal yang akan merusak puasa. Di sekolah saya ada seorang siswi yang selalu menyemprotkan parfum dalam jumlah yang banyak sehingga saya merasa ada percikannya yang sampai di tenggorokan saya. Saya bertanya-tanya apakah hal itu akan merusak puasa saya atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Silahkan dibuka jawaban soal nomor: 1200 tentang hukum ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan).

Kedua:

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita keluar rumah dengan menggunakan parfum, barangsiapa melakukan hal itu maka dia telah mempersilahkan dirinya menerima ancaman keras, karena telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy’ari berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائي، رقم 5036 وحسَّنه الألباني في " صحيح سنن " النسائي، رقم 4737(

“Wanita mana saja yang menggunakan parfum, lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka wanita tersebut adalah wanita pezina”. (HR. Nasa’i: Bab Az Ziinah, no. 5036, dinyatakan hasan oleh Albani dalam Shahih Sunan Nasa’i: 4737)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh seorang wanita yang keluar menuju masjid agar tidak memakai wangi-wangian, dan Barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia wajib mandi, telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا خَرَجَتْ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْتَغْتَسِلْ مِنْ الطِّيبِ كَمَا تَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ (رواه النسائي، رقم 5037 وصححه الألباني في صحيح سنن النسائي، رقم 4738)

“Jika ada seorang wanita yang keluar ke masjid, maka hendaknya mandi dulu dari sisa-sisa parfumnya, sebagaimana mandi junub”. (HR. Nasa’i: Bab Ziinah, no. 5037 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Sunan An Nasa’i, no. 4838)

Ketiga:

Adapun menghirup parfum bagi orang yang sedang berpuasa, maka tidak apa-apa. Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini seraya menjawab:

“Boleh memakainya di siang hari pada bulan Ramadhan, atau menghirupnya, kecuali bukhur tidak boleh dihirup; karena ada bentuk fisiknya yang akan sampai kepada lambung, yaitu berupa asap”. (Fatawa Islamiyah: 2/128)

Dan jika anda mendapati percikan aroma parfumnya wanita tersebut di tenggorokan, maka tidak masalah insya Allah. Yang dianggap membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu yang ada bentuk fisiknya ke lambung dengan sengaja Sedangkan aroma itu tidak ada bentuk fisiknya, apalagi bukan pilihan anda untuk menghirup aroma tersebut tidak juga ada unsur kesengajaan. Allah –‘Azza wa Jalla- berfirman:

وَلَكِن مَا تَعَمَّدَت قُلُوبُكُم وَكَانَ الله غَفُوراً رَحِيماً  (سورة الأحزاب: 5)

“tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Ahzab: 5)

Allah –Ta’ala- juga berfirman:

رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ  (سورة البقرة: 286)

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Wallahu A’lam

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid