Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Di negaranya Biasanya Orang Yang Melangsungkan Pernikahan Dengan Tanpa Wali, Maka Apakah Wajib Baginya Untuk Memperbarui Akad Nikah ??

132787

Tanggal Tayang : 08-10-2014

Penampilan-penampilan : 6574

Pertanyaan

Pertanyaan saya terkait dengan kehadiran wali bagi mempelai wanita saat dilangsungkan akad nikah, dan saya telah membaca seluruh fatwa-fatwa khususnya tentang perwalian terkait dengan fenomena ini, dan tidak bisa dipungkiri sesungguhnya wali bagi mempelai wanita adalah sebuah keharusan dan dialah yang berhak memberikan restu saat ijab dan qobul ketika akad nikah karena sesungguhnya wanita-wanita dalam ajaran Islam tidak mungkin mereka menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya wali, dan saya ingin menanyakan sesuai dengan syari’at agama ; apabila tidak ada wali bagi mempelai wanita pada saat akad nikah, maka apakah pernikahannya dikategorikan sebagai pernikahan yang batal ?
Dan saya sekarang ingin memberitahukan kepada anda tentang tata cara pernikahan di negara kami ( Uzbekistan ) dan bagaimana kondisi saat berlangsungnya akad nikah, hadir pada saat akad nikah : seorang imam, mempelai laki-laki, mempelai wanita dan dua orang saksi, lalu pertama kali yang dilakukan sang Imam adalah menyampaikan khutbah yaitu dengan menyebutkan sebagian ayat-ayat al Qur’an dan diakhiri dengan membaca beberapa doa-doa, kemudian bertanya kepada mempelai wanita : “ Wahai Jamilah binti Husain apakah anda bersedia menerima nikahnya Abdullah bin Abdurrahman ? ”, lalu mempelai wanita berkata : iya, saya terima, kemudian ganti bertanya kepada mempelai pria : “ Wahai Abdullah bin Abdur Rahman apakah anda menerima Jamilah binti Husain sebagai istri anda ? ”. Lalu mempelai pria menjawab : “ Iya saya terima ”. ( dan sedikit catatan ; sang Imam tidak mengatakan : “ saya menikahkan anda ” akan tetapi sang Imam bertanya kepada mempelai wanita seakan-akan wali mempelai wanita yang mengiginkan persetujuan darinya, karena ketika wali mempelai wanita tidak ada, maka imam masjid-pun bisa jadi bisa menggantikan posisi wali nikah tersebut ). Dan sebagaimana yang telah saya utarakan kepada anda bahwasannya pada saat berlangsung akad nikah di sana ada dua saksi dan ini yang terjadi dengan kondisi pernikahan saya, karena yang menjadi masalah di negara kami adalah litelatur atau sumber hukum yang dijadikan acuan ; sekiranya masyarakat di negara kami mengikuti madzhab Hanafi dan kitab-kitab fiqih yang tersebar di negara kami adalah kitab fiqih madzhab Hanafi.
Yang pada akhirnya saya mengetahui sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih bahwasannya wali mempelai putri inilah yang berhak menikahkan putrinya. Dan saya telah menanyakan kepada salah satu Syaikh yang tentu saja beliau lebih banyak mengerti tentang hukum-hukum Islam di negara kami perihal dalil yang membolehkan ketidak hadiran seorang wali mempelai putri, dan beliau menjawab pada saat itu : “ Apabila Islam memperbolehkan seorang wanita memiliki kekuasaan penuh terhadap kepemilikannya sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk mengatur transaksi dalam urusan harta benda atau jual beli, maka mengapa tidak diperbolehkan baginya untuk mengatur hak kepemilikan dirinya dengan menikahkan dirinya sendiri ”. Maka apa yang patut untuk dilakukan dalam kondisi semacam ini ? Mohon penjelasan anda kepada kami apa yang harus kami lakukan ? Dan bagaimana adengan kelanjutan pernikahan saya ? Apakah diwajibkan bagi kami untuk mengulang pernikahan kami ?. Saya senantiasa berdoa kepada Allah yang telah menyempurnakan agama ini dengan perantara Nabi-Nya Muhammad Shallallahu Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wasallam sekiranya menjadikan agama ini tidak lagi membutuhkan bentuk apapun dari sandaran-sandaran dan pembenaran pembenaran ; agar senantiasa memberikan hidayah kepada anda untuk memberikan jawaban-jawaban yang diridlai-Nya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama : Banyak dalil-dalil sahih yang menunjukkan bahwa syarat sahnya pernikahan adalah dengan adanya wali, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

(لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881 )

(Tidak sah pernikahan tanpa adanya Wali ) Hadits riwayat Abu Daud ( 2085 ) At Turmudzi ( 1101 ) Ibnu Majah ( 1881 ) Dari Hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari dan disahihkan oleh Al Albani dalam sahih at Turmudzi.

Dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

  ) ( لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

( Tidak sah pernikahan tanpa adanya Wali dan dua orang saksi yang adil ) Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari hadits ‘Umran dan Aisyah, dan disahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al jami’ nomer : ( 7557 ). Dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ) رواه أبو داود (2083) والترمذي (1102) رواه أحمد (24417) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (2709)                                                           

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :                        ( Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin wali-walinya maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil ) Hadits riwayat Ahmad ( 24417 ) dan Abu Daud ( 2083 ) dan At Turmudzi ( 1102 ) dan selain keduanya kemudian disahkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ nomer : ( 2709 ).

Dan atas dasar inilah Jumhur Fuqaha’ seperti Al Malikiyyah, As Syafi’iyyah dan Al hanabilah bermadzhab. Dan Madzhab Al Hanfiyyah berpendapat akan sahnya pernikahan tanpa adanya wali, dan mereka berhujjah dengan mengambil dalil-dalil yang lemah yang tidak bisa menyamai kekuatan dalil Jumhur Fuqaha’.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata : “ Abu Hanifah mengungkapkan : bagi seorang wanita dia berhak menikahkan dirinya atau yang lainnya dan boleh menjadi wakil dipernikahan ; karena Allah Ta’ala berfirman :

(فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ )

( maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya ) surat Al Baqarah ayat : 232.

Di dalam ayat tersebut memberikan isyarat bahwa boleh memberikan wewenang pernikahan kepada kaum wanita dan melarang dari mencegah mereka untuk menikahkan diri mereka karena hal itu merupakan hak prerogatif mereka, karena merekalah yang langsung akan melakoni jalan hidupnya, maka sah bagi mereka menikahkan diri mereka sendiri, sebagaimana mereka diberikan hak untuk menjual budak mereka jika memang mereka memiliki budak wanita maka dia menggunakan dan memanfaatkan budak yang ada pada kuasanya, dan demikian pula dengan pernikahan di mana mereka yang langsung merasakan manfaatnya ”. Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil Jumhur ; kemudian Jumhur menjawab dalil dari pendapat Al Hanafiyyah dengan mengungkapkan : “ Adapun ayat yang dimaksud, maka sesungguhnya inti ditujukannya pelarangan dari menikahkannya ini adalah kepada wali si wanita, dan yang menunjukkan akan hal tersebut adalah ; sesungguhnya ayat ini turun berkaitan dengan Ma’qal bin Yasaar ketika dia melarang dan enggan menikahkan saudara perempuannya, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memanggilnya lalu menikahkannya ”. Dari kitab “ Al Mughni ” 9 6/7 ).  Dan hendaknya dilihat juga pada “ Al Mausu’ah Al Kuwaitiyyah ” ( 41/248 ).

Lalu Al Hanafiyyah menjawab apa yang diungkapkan oleh Jumhur dengan mengatakan : bahwasannya ini merupakan dalil berdasarkan Qiyas, dan menggunakan qiyas dengan keberadaan Nash al Qur’an maupun As Sunnah tidak bisa dibenarkan, dan para Ulama’ menyebut hal ini dengan Qiyas yang fasid, dan diantara kaidah-kaidah fiqhiyyah yang sudah menjadi ketetapan para Ulama’ adalah : “ Tidak ada ruang untuk berijtihad dengan keberadaan nash ”.

Kedua :  Melihat masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah di mana para ulama’ berselisih pendapat tentang hal tersebut, maka jika penduduk sebuah negri berpedoman pada madzhab Hanafi seperti negara anda, dan negara India, Pakistan dan lainnya di mana mereka mensahkan pernikahan dengan tanpa wali, dan mereka menikahkan dengan cara tersebut lalu mereka menetapkan akan keabsahan pernikahan mereka dan tidak perlu diminta untuk dilaksanakannya faskh.

Ibnu Qudamah Rahimahullah dari sumber yang sama dengan di atas mengatakan : “ Maka jika Hakim memberikan keputusan tentang sahnya akad nikah tersebut, atau yang menjadi wali dari pernikahan ini adalah seorang hakim, maka tidak boleh membatalkan pernikahan tersebut ”.

Maka atas dasar ini, maka tidak wajib bagi anda mengulang kembali akad nikah anda, dan sudah menjadi kewajiban bagi anda untuk memberikan nasihat dan menjelaskan kepada saudara-saudara, kerabat-kerabat anda betapa pentingnya keberadaan wali mempelai wanita dalam pernikahan, dan sesungguhnya menghadirkannya pada saat akad nikah itu lebih utama dan lebih sempurna dan yang demikian itu akan keluar dari perselisihan.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam