Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Hukum Berburu Menggunakan Senapan

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memakan kijang yang terbunuh dengan senapan? Jika tidak boleh, bagaimana cara yang benar ketika berburu dengan senapan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau anda menembak kijang dengan senapan dan anda telah menyebut nama Allah dan tembakan itu mengenai kijang tersebut hingga mati karena terkena tembakan, maka dia halal dan mubah untuk dikonsumsi. Kalau anda mendapatinya masih hidup, maka harus disembelih dahulu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah burung yang terkena tembakan senapan dan mati itu termasuk halal atau tidak? Sebagian burung ketika ditembak kita dapatkan dalam  kondisi mati padahal kita belum bacakan basmalah padanya?”

Maka beliau menjawab, “Ya, kalau anda menembak dengan senapan pada buruan anda baik burung atau hewan lainnya seperti kelinci, dhob (biawak padang pasir) dan anda telah membaca basmalah ketika menembakkannya, maka dia menjadi halal, meskipun anda dapatkan dalam kondisi sudah mati. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل

“Apa yang mengalirkan darah (mati) dan menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.

Dan sabda beliau,

إذا أرسلت كلبك وذكرت اسم الله عليه فكل

“Kalau anda melepas anjing anda disertai membaca nama Allah atasnya, maka makanlah.”

Akan tetapi kalau anda mendapatinya masih hidup, masih bergerak dan memungkinkan untuk disembelih, maka anda harus menyembelihnya dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Kalau anda tidak melakukan hal itu, dan mendapatinya dalam kondisi mati, maka haram bagi anda. Perlu diperhatikan membaca basmalah ketika melemparkan panah (menembaknya). Karena kalau anda tidak menyebut nama Allah, maka haram bagi anda untuk memakannya, meskipun anda dalam kondisi lupa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua alihi wa sallam:

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل

“Apa yang mengalirkan darah dan menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.”

Dan berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

 

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya

.”  (QS. Al-An’am: 121)

(Fatawa Nurun ‘Alad-Darbi)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah cukup membaca bismillah wallahu Akbar ketika saya menembakkan senapan waktu berburu atau harus menyebutkan nama Allah ketika menembakkan pelatuk senapan?”

Maka beliau menjawab, “Yang wajib adalah menyebut nama Allah ketika menembak. Tidak cukup menyebutkan hal itu ketika memasukkan peluru ke senapan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

وإن رميت سهمك فاذكر اسم الله (متفق على صحته من حديث عدي بن حاتم رضي الله عنه واللفظ لمسلم)

“Kalau anda melepaskan busur panah, maka sebutlah nama Allah.”  (Disepakati keshahihannya dari hadits Ady bin Hatim radhiallahu’anhu dan teksnya dari Muslim)

Fatawa Syekh Ibnu Baz, (23/91).

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam