Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Menghentikan Kemitraan Tapi Dia Memiliki Aset Yang Disepakat Akan Diambil Dalam Bentuk Uang Dalam Jangka Sekian Tahun, Apakah Dia Harus Keluarkan Zakatnya?

Pertanyaan

Aku bermitra dengan saudaraku lalu aku putuskan untuk berpisah. Aset yang menjadi bagianku masih ada di gudang senilai 1 juta. Kita bersepakat bagianku akan diganti dalam bentuk uang dalam beberapa tahun. Selama itu  tidak ada pemasukan atas barangku. Saudaraku menggunakannya untuk berbisnis dengannya sampai agar dia dapat melunasi bagianku. Siapa yang wajib mengeluarkan zakatnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau anda telah bersepakat dengan saudara anda untuk melunasi bagian anda 1 juta contohnya – yaitu nilai barangnya- dengan dicicil selama beberapa tahun. Maka nilai ini menjadi hutang saudara anda dan dikeluarkan zakat hutang dengan rincian ketentuan yang sudah dikenal sebagai berikut;

  1. Jika yang berhutang adalah orang yang mampu, maksudnya mampu melunasi dan tidak mempersulit,  maka maka kreditur wajib keluarkan zakat setiap tahunnya, sebagaimana kalau harta itu ada pada anda. Namun dibolehkan ditunda  mengeluarkan zakatnya sampai uangnya diterima. Jika uangnya sudah diterima, maka anda keluarkan zakatnya sesuai tahun-tahun yang berlalu.
  2. Jika yang berhutang adalah orang yang suka mengulur-ulur pembayarannya atau mengingkarinya atau fakir yang kesulitan dan tidak dapat melunasinya, maka tidak wajib keluarkan zakatnya sebelum dilunasi. Ketika uangnya sudah anda terima, maka baru dimulai perhitungan haul dari mulai hari anda memegangnya. Kalau anda keluarkan zakatnya ketika anda memegangnya untuk satu tahun, maka hal itu lebih bagus dan lebih hati-hati.

Adapun barang yang asalnya adalah milik anda, kini zakatnya diwajibkan kepada mitra anda, karena dia telah membeli dari anda sehingga menjadi miliknya dihari ketika terjadi kesepatakan dengan anda dan anda telah memberikan harganya.

Silahkan lihat Al-Mughni, 2/345, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 23/238 .

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam