Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kehilangan Fungsi Otak Sejak Lahir, Apakah Dia Harus Menunaikan Shalat dan Puasa?

108464

Tanggal Tayang : 21-01-2010

Penampilan-penampilan : 5198

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara perempuan yang berumur 25 tahun. Dia mengalami kehilangan fungsi otak sejak lahir yang menyebabkannya lumpuh total. Selain itu, dia tidak dapat bicara. Sejak kecil, dia tidak dapat bergerak, tidak dapat makan, minum dan ke kamar mandi (seorang diri). Ibunyalah yang (membantunya memberi) makan, minum dan pergi ke kamar mandi, bahkan dia tidak dapat menggerakkan tangannya. Namun, dari sisi otaknya dia dapat mengetahui dengan baik, merasakan senang, sedih, dapat mengenali orang, waktu dan dapat mendengarkan Al-Qur’an.
Pertanyaanku wahai syekh, apa dia tetap diharuskan menunaikan semua kewajiban, seperti shalat, puasa dan haji? Padahal dia tidak dapat berwudhu, tidak hafal Al-Qur’an sedikit pun dan tidak dapat menghafalkannya, juga tidak mampu duduk dan bergerak di sela-sela shalat. Saya (pernah) mencoba berkali-kali mengajarkannya tata cara shalat, akan tetapi dia tidak tahu bilangan rakaat, juga pelupa, menengok kanan kiri, dan terkadang tertawa tanpa sadar. Bagaimana kaitannya dengan puasa? Apakah dia harus berpuasa atau berbuka? Atau bolehkah dia berbuka dan menggantinya dengan bersedekah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika keadaannya seperti yang anda sebutkan, dan saudara perempuan anda tidak mengetahui makna shalat dan tata caranya, (serta) hakekat puasa dan apa yang seharusnya dia lakukan, maka dia tidak mendapat beban kewajiban. Karena ada cacat pada akalnya yang dapat menggugurkan kewajiban. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم  1423، والنسائي، رقم 3432،  وابن ماجه، رقم 2041،  وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

 “Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”.

(HR. Abu Daud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)

Kalau dia tidak terkena beban (kewajiban), maka dia tidak wajib (memberikan) makanan sebagai pengganti puasa.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam