Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apakah Saat Duduk Di Antara Dua Sujud Kedua Telapak Tangan Digenggam Dan Memberi Isyarat Dengan Telunjuk?

107626

Tanggal Tayang : 16-11-2017

Penampilan-penampilan : 18294

Pertanyaan

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kaset tata cara shalat, bahwa yang sesuai sunah dalam duduk diantara dua sujud adalah dengan mengangkat jari telunjuk dan digerakkan ketika berdoa. Yakni persis seperti dalam tasyahud. Yang mengherankan bahwa pendapat ini, tidak ada yang mengatakan sepengetahuan saya kecuali syekh Ibnu Utsaimin. Sampai pendapat ini tidak ada di tatacara shalat dalam kitab ‘Syarkh Mumti’ apakah saya mengamalkan pendapat ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ini adalah masalah khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ahli fiqih. Di antara mereka ada yang berkata bahwa orang yang shalat menggenggam tangan kanannya dan memberikan isyarat dengan jari telunjuknya saat duduk di antara dua sujud, sebagaimana yang dia lakukan saat tasyahud.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Kemudian beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam) biasanya bangun mengangkat kepalanya (dari sujud) seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangannya, beliau bangun dari sujud mengangkat kepalanya sebelum kedua tangannya, kemudia dia duduk secara iftirasy, merebahkan kaki kirinya dan duduk di atasnya seraya menegakkan kaki kanannya. An-Nasai menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar, dia berkata,

من سنة الصلاة : أن ينصب القدم اليمنى ، واستقباله بأصابعها القبلة ، والجلوس على اليسرى  ولم يحفظ عنه صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع جلسة غير هذه .

 “Di antara sunah shalat adalah menegakkan telapak kaki kanan dan menghadapkan jari jemari kaki ke arah kiblat, lalu duduk di atas telapak kaki kirinya.”

Tidak ada riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam posisi ini melakukan duduk selain dengan cara seperti itu.

Beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya dan menjadikan sikutnya berada di atas pahanya, sementara ujung jarinya berada di atas kedua lututnya, beliau menggenggam dua jarinya lalu melingkarkan, kemudian beliau mengangkat jarinya berdoa dengannya dan menggerak-gerakkannya. Demikianlah yang dikatakan oleh Wail bin Hujur, kemudian beliau membaca saat duduk di antara dua sujud,

اللهم اغفر لي وارحمني واجبرني واهدني ، وارزقني

“Ya Allah, ampuni aku, sayangi aku, tutuplah lukaku, berilah aku petunjuk dan berilah aku rizki.”

Demikianlah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sedangkan Huzaifah menyebutkan riwayat bahwa beliau bersabda,

رب اغفر لي ، رب اغفر لي

“Ya Rabb, ampunilah aku, ya Rabb, ampunilah aku.” (Zadul Ma’ad, 1/230)

Syekh Ibnu Utsaimain rahimahullah berkata, “Adapun tangan kiri; hendaknya dibuka dengan merapatkan jari jemarinya menghadap kiblat, sementara ujung sikut diletakkan di pangkal paha, maksudnya tidak direnggangkan, tapi ditempelkan ke paha.

Adapun tangan kanan, sunah menunjukkan bahwa jari kelingking dan jari manis digenggam, sedangkan ibu jari dan jari tengah dibentuk lingkaran, sementara jari telunjukan ditegakkan dan digerakkan saat berdoa. Demikianlah seperti disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dari hadits Wail bin Hujr dengan sanad yang dikatakan oleh pengarang kitab ‘Al-Fath Ar-Rabbani’ sebagai sanad yang baik. Al-Mahsy berkata tentangnya dalam kitab Zadul Ma’ad bahwa dia adalah adalah sanad shahih. Pendapat inilah yang diambil oleh Ibnu Qayim.

Adapun kalangan ahli fiqih berpendapat bahwa telapak tangan kanan diletakkan terbuka saat duduk di antara dua sujud, seperti halnya telapak tangan kiri. Akan tetapi mengikuti sunah lebih utama. Tidak terdapat riwayat dalam sunah, apakah dalam hadits shahih, dhaif, tidak juga hadits hasan yang menyatakan bahwa telapak tangan kanan diletakkan secara terbuka di atas kaki kanan. Yang ada riwayatnya adalah digenggam, yaitu menggenggam jari kelingkin dan jari manis, lalu membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, atau jari tengah juga digenggamkan bersama dengan ibu jarinya jika duduk dalam shalat. Demikianlah riwayatnya bersifat umum. Dalam sebagian redaksi hadits disebutkan, ‘Ketika duduk tasyahud’ Keduanya terdapat dalam Shahih Muslim. Jika kita ambil riwayat ‘Jika duduk dalam shalat’ maka kita katakan bahwa hal ini bersifat umum dalam semua posisi duduk. Adapun ucapan ‘Jika duduk dalam tasyahud’ dalam sebagian riwayat, maka hal itu tidak menunjukkan adanya pengkhususan, karena kita memiliki kaidah yang disebut pada ahli ushul, dan di antara yang selalu menyebutnya adalah Asy-Syaukani dalam kitabnya ‘Nailul Authar’ dan Asy-Syinqithy dalam kitab ‘Adhwa’ul Bayan’ yaitu bahwa jika disebutkan sebagian dari perkara umum dengan hukum yang sesuai dengan hukum yang umum, maka hal itu tidak menunjukkan pengkhususan, karena pengkhususan adalah menyebutkan sebagian perkara yang umum dengan hukum yang berbeda untuk perkara umum tersebut.

Misal pertama, saya katakan kepada anda, ‘Muliakan para pelajar’ Ucapan ini berlaku umum untuk semua pelajar. Kemudian saya katakan, ‘Muliakan si fulan dari kalangan pelajar’ Apakah hal ini menunjukkan bahwa saya tidak memuliakan selain pelajar tersebut?’ Tidak! Akan tetapi hal ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dia sehingga disebut secara khusus.

Contoh kedua, ‘Muliakan para pelajar’ Kemudian saya katakan, ‘Jangan muliakan si fulan dari kalangan pelajar’ inilah yang disebut takhshish (pengkhususan). Karena pada kalimat pertama saya menyebutkan si fulan dengan hukum yang sama dengan hukum yang umum, karena dia termasuk bagian yang umum itu. Adapun sekarang saya sebutkkan dengan hukum yang berbeda dengan hukum yang berlaku untuk umum.

Karena itu mereka berkata tentang definisi takhshish (pengkhususan), “Pengkhususan sebagian anggota umum dengan hukum yang berbeda” atau “Mengeluarkan sebagian anggota umum dari hukum (yang berlaku)”  Maka dia mesti berbeda. Adapun jika hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku untuk umum, maka mayoritas ahli ushul fiqih, sebagaimana dinyatakan oleh pengarang kitab Adhwa’ul Bayan, berpendapat bahwa perkara ini tidak berlaku sebagai pengkhususan. Inilah yang kuat sebagaimana telah kami sebutkan dalam contoh yang kami sebutkan. Karena itu, sebagian dari redaksi hadits Ibnu Umar yang mengkhususkan menggenggam dalam tasyahhud tidak menunjukkan pengkhususan dari sebagian redaksi yang menunjukkan atas umum.” (Asy-Syarhul Mumti (3/177)

Dengan demikian menjadi jelaslah dalil dalam masalah ini dan kedudukannya dalam kitab Asyarhul Mumti.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam