Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Makmum Membawa Mushaf (Dalam Shalat) Adalah Menyalahi Sunnah

Pertanyaan

Apa hukum membawa mushaf bagi makmum dalam shalat Taraweh di bulan Ramadan dengan alasan untuk mengikuti bacaan Imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Membawa mushaf dengan tujuan tersebut menyalahi sunnah, hal itu karena beberapa sebab:

Pertama: Dia tidak dapat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri saat berdiri.

Kedua: Banyak gerakan yang tidak perlu, seperti membuka, menutup dan menaruh mushaf di bawah ketiak.

Ketiga: Gerakan-gerakan tersebut pada hakekatnya mengganggu orang tersebut.

Keempat: Dia tidak dapat melihat tempat sujud, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah dan lebih baik.

Kelima: Terkadang pelakunya lupa bahwa dia dalam kondisi shalat, jika hatinya tidak dihadirkan bahwa dia dalam shalat. Berbeda apabila dia khusyu, meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, sedangkan kepalanya mengarahkan pandangannya ke tempat sujud, maka hal itu lebih dapat menyadarkannya bahwa dia sedang dalam kondisi shalat dan bahwa dia sedang shalat di belakang Imam.

Refrensi: Dari Fatawa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Majalah Ad-Dakwah, edis 1771, hal.45