Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Diperbolehkan Zakat Fitrah Dari Tepung

12-07-2015

Pertanyaan 99743

Apakah seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dari tepung?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan orang. Dari sini maka tidak mengapa mengeluarkan tepung. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (2/357) mengatakan, “Diperbolehkan mengeluarkan tepung. Hal itu ada nash (teks) dari Ahmad.” Selesai

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, (618) dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu bahwa mereka dahulu mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ dari tepung. Meskipun hadits ini lemah dilemahkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Silahkan melihat (Irwaul Golil, 848). Tidak berarti lemahnya hadist itu tidak diperbolehkan mengeluarkan tepung. Karena yang wajib seperti tadi adalah mengeluarkan apa yang menjadi jenis makanan seseorang. Oleh karena itu Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam ‘I’lamul Muwaqi’in, 3/23 mengatakan, “Setelah ditetapkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari jenis makanan orang apapun jenisnya. Beliau berkata, “Dari sini, diperbolehkan mengeluarkan tepung meskipun haditsnya tidak shoheh.” Selesai

Pendapat yang memperbolehkan mengeluarkan tepung dalam zakat fitrah adalah pendapat mazhab Abu Hanifah, Ahmad rahimahumallah dan pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah serta dikuatkan dari ulama’ kontemporer Syekh Ibnu Utsaimin.

Para ulama’ juga memperingatkan –seperti Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ‘Majmu’ Fatawa, (25/69) dan Mardawai di ‘Al-insof, (3/180) bahwa mengeluarkan tepung harus dengan timbangan. Maksudnya ditimbang satu sho’ dari bijian. Karena satu sho’ tepung seringkali lebih sedikit dari satu sho’ dari biji. Kalau dikeluarkan satu sho’ dari tepung, maka dia mengeluarkan satu sho’ kurang dari satu sho’ biji. Dan hal ini tidak diperbolehkan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Asy-Syarkh Al-Mumti’, (6/179) mengatakan, “Kalau dia membayar satu sho’ dari tepung atau gandum hal itu diterima. Akan tetapi yang menjadi patokan dalam tepung adalah timbangan. Karena bijian kalau digiling akan berhamburan bagiannya. Satu sho’ tepung menjadi sekitar satu sho’ kurang seperenam dari bijian.

Wallahua’lam .

zakat fitrah
tampilan di situs islamqa.info