Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menyalurkan Zakat dan Shodaqah Melalui Transfer dari Bank Ar Rajhi

16-11-2016

Pertanyaan 149689

Pertanyaan saya secara khusus berkaitan dengan pembayaran zakat mal dan shodaqah melalui bank Ar Rajhi, pada pilihan menunya disediakan pilihan yayasan, lembaga sosial yang ingin disalurkan zakat, termasuk pilihan zakat, shodaqah, shodaqah jariyah, kafalah anak yatim, dan lain-lain. Maka apakah dibolehkan membayar zakat dan shodaqah dengan cara seperti ini ?, apakah benar-benar akan disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan menu yang dipilihnya –baik dengan pos zakat atau pos shodaqah- ? , karena nomor rekening yang dituju adalah satu nomor rekening dengan banyak pilihan menu. Jazakumullah khoiral jaza’.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan untuk mewakilkan kepada lembaga sosial dalam hal penyaluran zakat, shodaqah dan yang lainnya. Baca juga jawaban soal nomor: 143842.

Dan tidak masalah mengirimkan uangnya kepada lembaga tersebut melalui bank Ar Rajhi, hal itu disesuaikan dengan pilihan lembaga tersebut dan jenis penyaluran dari mulai zakat, shodaqah, pengobatan. Semua jenis penyaluran tersebut hendaknya mempunyai nomor rekening masing-masing di lembaga sosial tersebut, sesuai dengan hemat kami melalui website ini dan pengalaman tiga lembaga sosial yang ada.

Wallahu a’lam .

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info