Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengirim Zakat Fitrah Ke Negara Lain

16-07-2015

Pertanyaan 149087

Aku mengirim zakat fitrah untuk diriku kepada keluarga agar dikeluarkan di negeraku. Apakah ini dibenarkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa. Zakat anda sah insya Allah. Akan tetapi mengeluarkan di tempat domisili anda saat ini lebih utama. Jika  anda mengeluarkan zakat di tempat anda bermukin kepada sebagian orang fakir, itu lebih utama. Namun, jika anda kirim ke keluarga anda agar dikeluarkan dan diberikan kepada para fakir  di sana, juga tidak apa-apa.

zakat fitrah
tampilan di situs islamqa.info