Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengeluarkan zakat melebihi yang di wajibkan, apakah terhitung sebagai zakat tahun depan?

03-02-2015

Pertanyaan 145087

Seseorang memiliki transaksi perdagangan dan satu tahun telah berlalu kemudian mengeluarkan zakat yang wajib atas dirinya, akan tetapi setelah dia membayar zakatnya, ternyata melebihi yang wajib, apakah itu terhitung untuk zakat tahun depan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dalam pembayaran zakat dikenal istilah ta`jil/menyegerakan membayar zakat maksudnya membayar zakat pada saat belum sampai masa wajib membayarnya, dan telah di bahas pada pertanyaan no 98528, seseorang yang mengelurkan zakat hartanya kemudian apa yang dia keluarkan itu melebihi yang seharusnya di keluarkan, maka itu tidak termasuk hitungan untuk zakat tahun depan, kecuali dia meniatkan untuk mebayar zakat/menyegerakan membayar zakatnya, jika tidak diniatkan maka termasuk zakat sunah.

Syeikh Utsaimin rahimahullah ditanya: “Seseorang yang mengeluarkan zakat melebihi yang seharusnya,apakah di hitung untuk zakat tahun depan?”

Jawab: tidak terhitung zakat tahun depan, karena dia tidak meniatkan untuk ta'jil zakat, akan tetapi menjadi sodakoh yang mendekatkan diri kepada Allh berdasarkan sabda rasulullah SAW.

إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amalan-amalan tergantung niat, dan sesungguhnya setiap perkara tergantung apa yang diniatkan.” (Majmu fatawa ibnu utsaimin,18/309)

Beliau berkata juga: Jika seseoarang mengeluarkan zakat melebihi yang seharunya di keluarkan dan menyangka itu adalah wajib, maka kelebihannya itu terhitung sodakoh.

Wallahu a'lam..

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info