Alhamdulillah.
, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:
"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka."
Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."
Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita
yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah?
Imam Ahmad menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia
tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu."
Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!"
Wallahu a'lam.