Ahad 4 Ramadhan 1444 - 26 Maret 2023
Indonesian

Hukum Membatasi Usia Tertentu Untuk Menikah

177280

Tanggal Tayang : 16-01-2016

Penampilan-penampilan : 4926

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 27 tahun, ingin menikah dengan seorang gadis berusia 16 tahun. Problemnya adalah bahwa UU keluarga yang baru di negeri kami; Maroko telah meningkatkan usia pernikahan bagi suami dan isteri menjadi 18 tahun. Tapi masih mungkin memberikan sogokan kepada hakim untuk membolehkan pernikahan tersebut dalam kondisi seperti ini. Apa hukum sogokan tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Dalam syariat tidak terdapat batas usia minimal pernikahan bagi suami atau isteri. Para ulama sepakat dibolehkannya menikahkan anak kecil wanita jika bapaknya menikahkannya dengan orang yang sederajat. Adapun wanita baligh, tidak disyaratkan bapaknya yang menikahkannya, tapi seluruh walinya boleh menikahkannya dan disyaratkan meminta izin dan ridha kepada anak perempuan tersebut.

Balighnya seorang wanita terjadi dengan salah satu dari keempat perkara berikut; Berusia 15 tahun, tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, baik saat terjaga atau tertidur, haidh.

Al-Quran dan Sunah menunjukkan dibolehkannya menikahi anak kecil wanita (yaitu yang belum baligh) serta tidak adanya batasan usia tertentu.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seorang bapak menikahkan puterinya yang masih gadis untuk dinikahkan dengan orang yang sederajat, maka pernikahannya sah. Adapun gadis yang masih kecil tersebut, tidak ada perbedaan di dalamnya. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah ijmak (sepakat) para ulama yang telah kami kenal bahwa seorang bapak dibolehkan menikahkan anaknya yang masih kecil jika dia menikahkannya dengan orang yang sederajat. Dia dibolehkan menikahkannya walaupun sang ana tidak suka dan menolak. Kebolehan menikahkan anak wanita yang masih kecil ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,

واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن (سورة الطلاق: 4)

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”. SQ. At-Thalaq: 4.

Allah menjadikan masa iddah wanita yang tidak haid selama tiga bulan, sedangkan iddah tidak akan terjadi kecuali setelah terjadi perceraian dari pernikahan atau rusaknya pernikahan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan tersebut menikah dan dicerai dan tidak perlu meminta izin kepadanya.

Aisyah radhiallahu anha berkata, “

تزوجني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا ابنة ست , وبنى بي وأنا ابنة تسع (متفق عليه)

“Nabi shallallahu alaihi  wa sallam menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun dan mulai menggauliku ketika aku berusia Sembilan tahun.” (Muttafaq alaih)

Telah diketahui bahwa wanita pada kondisi seperti itu tidak diharuskan izinnya. Al-Athram meriwayatkan bahwa Qudamah bin Maz’un menikahi puteri Zubair ketika dia sedang nifas, lalu ada yang mempertanyakannya, maka dia berkata, ‘Puteri Zubair, jika aku mati maka dia mewarisi dariku, jika aku hidup maka dia adalah isteriku.”  Ali (bin Abi Thalib) menikahkan puterinya Ummu Kultsum saat dia masih kecil dengan Umar bin Khatab radhiallahu anhuma.” (Al-Mughni, 7/30)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata untuk mengomentari sejumlah Negara yang memberlakukan batasan minimal usia pernikahan,

“Alhamdulillah, washshalatu wassalamu alaa rosulillah, wa ba’du. Harian Ar-Riyadh telah mempublikasikan dalam edisi yang bernomor 4974 sebuah berita yang berjudul ‘Draft UU Kekeluargaan’ di Emirat. Laporan tersebut menyatakan bahwa program tersebut bersandar kepada syariat Islam. Disebutkan pula di dalamnya, ‘Terkait dengan akad pernikahan, draft UU telah menetapkan batasan minimal usia perniakahan agar sang pemuda tidak kurang dari usia 18 tahun, sedangkan usia gadis tidak kurang dari 16 tahun. Bagi siapa saja yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tidak kurang dari seribu dirhm dan tidak lebih dari lima ribu selama pengadilan tidak membatalkannya jika dipandang memiliki alasan, misalnya untuk menutupi ‘kehormatan’. Sebagaimana tidak dibolehkan bagi mereka yang berusia lebih dari enampuluh tahun untuk melangsungkan akad nikah kecuali atas izin pengadilan, khususnya jika selisih usia di antara kedua mempelai lebih dari setengah dari usia salah satu pasangannya.

Karena perkara ini bertentangan dengan apa yang disyariatkan Allah Jalla wa alaa, maka saya ingin memberikan peringatan untuk menjelaskan yang hak. Usia pernikahan tidak dibatasi pada usia tertentu, baik maksimal atau minimal. Kitab dan Sunah menunjukkan hal tersebut. Karena pada keduanya terdapat motivasi untuk menikah dan dorongan tanpa batasan usia tertentu. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ  (سورة النساء: 127)

“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang Para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang Para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka.” SQ. An-Nisaa’: 127.

Allah Ta’ala membolehkan menikahi anak wanita yatim, mereka adalah orang yang belum berusia baligh, paling tinggi usianya limabelas tahun berdasarkan pendapat yang paling kuat. Boleh jadi dia baligh di usia lebih kurang dari itu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam besabda,

تستأذن اليتيمة في نفسها فإن سكتت فهو أذنها وإن أبت فلا جواز عليها

“Anak yatim (gadis) diminta izin pada dirinya. Kalau diam itu adalah izinya, kalau menolak maka tidak diperkenankan baginya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menikahi Aisyah radhiallahu anha saat dia berusia enam atau tujuh tahun dan menggaulinya saat dia berusia Sembilan tahun. Dan perbuatannya merupakan ketetapan syariat bagi umat ini, sebagaimana para shahabat radhiallahu anhu menikah saat anak-anak atau saat sudah tua tanpa pembatasan usia tertentu. Tidak ada seorang pun yang boleh menetapkan syariat selain syariat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, karena itu saja sudah cukup. Maka siapa yang berpendapat selain itu (ajaran Allah dan Rasul-Nya) sungguh dia telah menzalimi dirinya dan menetapkan syariat yang tidak Allah izinkan.

Allah Taala berfirman seraya mengecam orang-orang dalam golongan ini,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ (سورة الشورى: 21)

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?.” SQ. As-Syuro: 21.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد(متفق عليه)

“Siapa yang mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak.” (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang beramal sebuah amalan (agama) yang tidak bersumber dari ajaran kami, maka dia tertolak.”

Saya mengingatkan mereka yang menggagas UU tersebut dengan firman Allah Ta’ala,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (سورة النور: 63)

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” SQ. An-Nur: 63.

Apa yang menimpa umat atau individu atau terhalangnya hamba dari jalan Allah atau wabah penyakit atau peperangan dan berbagai bentuk musibah lainnya, sebabnya adalah berbagai perbuatna hamba yang bertentangan dengan syariat Allah. Sebagaimana firmanNya,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (سورة الشورى: 30 )

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” SQ. As-Syuro: 30

Allah Ta’ala telah menjelaskan peristiwa yang menimpa umat-umat terdahulu dalam bentuk azab, kebinasaan adalah sebab mereka menyelisihi perintahNya. Hendaknya orang berakal menjadikan semua itu sebagai bahan pelajaran.

Tidak cukup sekedar mengaku bahwa hal ini bersumber dari syariat Islam jika kenyataanya di dalamnya justeru terdapat sesuatu yang bertentangan dengannya.

Allah telah mengecam orang-orang Yahudi dengan berfirman,

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (سورة البقرة: 85)

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” SQ. Al-Baqarah: 85.

Saya juga mengingatkan para ulama untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan kewajibannya berupa nasehat kepada para pemmimpin dengan menjelaskan perkara yang hak dan mendakwahkannya kepada para pengikutnya serta ancaman terhadap orang yang menyelisihinya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (سورة لقمان: 33) .

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.” SQ. Luqman: 33.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada semua pihak untuk mengatakan yang hak dan mengamalkannya serta menyatukan kaum muslimin di atas petunjuk dan berhukum dengan syariat Allah yang suci dalam segala hal, sesungguhnya Dia Maha berkuasa, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.” (Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 4/125)

Maka dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan usia minimal pernikahan merupakan perkara yang bertentangan dengan syariat dan tidak harus ditaati.

Jika Negara bermaksud melindungi para gadis dari eksploitasi wali mereka terhadap mereka dan dari tindakan menikahkan mereka dengan orang yang tidak mereka sukai, maka hendaklah Negara berpedoman pada pilihan pendapat yang dikuatkan di antara dua pendapat ulama dalam masalah kerelaan seorang wanita gadis, yaitu disyaratkan mengambil ridhanya dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah rahimahullah. Jika walinya menikahkannya sedangkan dia tidak ridha, maka dia (sang wanita) berhak membatalkannya.

Kedua:

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak mengapa jika anda menikahi anak gadis tersebut dengan syarat dia ridha dan walinya ridha, jika hal tersebut tidak mungkin terwujud kecuali dengan menyerahkan sejumlah uang kepada hakim, maka hal itu dibolehkan.

Telah ada jawaban dalam soal no.  87688 dibolehkannya memberi sogokan jika seseorang tidak mampu meraih haknya kecuali dengan cara seperti itu. Namun sogokan tersebut tetap menjadi haram bagi yang menerimanya, bukan bagi yang memberinya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam