Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MEMBIAYAI ONGKOS HAJI SAUDARA DARI PINJAMAN RIBA

14-10-2011

Pertanyaan 82659

Saudarakau ingin sekali pergi haji sementara dia tidak ada mampu secara finansial. Oleh karena itu aku putuskan untuk membantunya. Aku punya uang di bank, akan tetapi utamakan untuk aku simpan karena untuk kebutuh sesuatu yang lebih penting. Maka aku meminjam uang dari bank untuk membantu saudaraku. Pertanyaanku adalah apa hukum amal sosial yang saya ingin lakukan? Apakah saya mendapatkan pahala akan hal itu atau karena pinjam di bank itu haram, sehingga saya tidak mendapatkan kebaikan apapun dari amalan ini? Dan bagaimana dengan haji saudaraku, apakah sah dimana dia tidak bertanggungjawab tentang sumber uangnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Menyumbangkan harta untuk membantu saudara atau lainnya agar dapat haji adalah perbuatan amal saleh yang agung. Karena itu berarti membantu untuk melaksanakan ketaatan yang agung ini dan dapat meninggikan derajat dan menghapus dosa seseorang. Akan tetapi bantuan ini tidak boleh menjadi sebab terjerumusnya seseorang ke dalam sesuatu yang diharamkan Allah, seperti meminjam di bank riba. Karena riba dosanya besar. Telah dinyatakan ancaman yang tidak ada dalam ancaman dosa dan kemaksiatan lainnya (karena besar dosanya). Untuk mengetahui hal itu, silahkan lihat soal no. 6847 dan no. 9054.

Maka yang harus anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan riba.

Perlu anda ketahui, bahwa tidak dibolehkan menyimpan uang di bank riba kecuali karena khawatir terhadap uangnya dan tidak ada bank Islam. Maka ketika itu, boleh menyimpannya tanpa berharap bunganya. Sebagaimana telah telah ditetapkan dalam kaidah syariah bahwa ‘Kondisi darurat menyebabkan dibbolehkannya (melakukan) yang dilarang. Dan perkara yang boleh karena darurat dilakukan seperlunya.'

Kedua,

Haji saudara anda sah insyaallah. Karena dia mengambil dana dari anda dengan cara mubah, baik shadaqah, hibah atau pinjaman lunak. Sebagian ulama berpendapat bahwa harta yang didapatkan seseorang lewat jalan haram –seperti riba- diharamkan bagi orang yang mendapatkannya saja dan tidak diharamkan bagi orang yang mengambil darinya setelah itu dengan cara mubah seperti jual beli, hadiah dan semisal itu. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 45018.

Maka pengharaman tertuju kepada apa yang anda lakukan dengan pinjaman riba bukan tertuju kepada saudara anda. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita terhadap apa yang dicintai dan diridai.

Wallahu’alam .

Syarat-syarat Kewajiban Haji
tampilan di situs islamqa.info