Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bertemu Wanita Pinangan Untuk Membicarakan Perlengkapan Pernikahannya

29-10-2016

Pertanyaan 77236

Saya telah melamar seorang gadis, dia setuju dan walinya pun setuju, apakah saya boleh bertemu dengannya di rumahnya yang ditemani oleh ibunya dan saudari-saudarinya, namun tidak ada mahramnya ?, tujuannya untuk mendiskusikan tentang persiapan pernikahan ?, demikian juga dalam hal membatasi mahar ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syari’at yang bertoleransi ini telah membolehkan bagi seorang pelamar untuk melihat wanita pinangannya dan berbicara dengannya dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses pernikahan, bahkan menyuruh peminang untuk melihat tunangannya pada awal mula keinginannya untuk meminangnya, karena yang demikian akan mendekatkan sesama hati, dan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang yang menjadi tujuan dari menikah.

Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia telah meminang seorang wanita, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

) انظُرْ إِلَيْهَا ، فَإِنَّهُ أَحرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا ( رواه الترمذي (1087) وقال : " هذا حديث حسن

“Lihatlah dia, karena dengan melihat akan melanggengkan hubungan kalian berdua”. (HR. Tirmidzi: 1087 dan beliau berkata: ini adalah hadits hasan)

Maksudnya adalah bahwa melihat itu lebih akan mendekatkan dua hati dan akan diberikan taufiq, yaitu; akan timbul rasa cinta dan kasih sayang; karena menikahinya jika dilakukan setelah melihatnya maka kebanyakan tidak akan menyesal kemudian”. (Tuhfatul Ahwadzi)

Maka anda dibolehkan untuk duduk bersama dengan wanita pinangan anda untuk saling memahami terkait dengan kebutuhan dalam proses pernikahan, namun tidak boleh dilakukan dengan kholwat (berduaan), hendaknya ia ditemani oleh salah satu mahramnya atau ibunya, hal itu tidak apa-apa insya Allah –Ta’ala-.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya dengan soal di bawah ini dalam Majmu’ Fatawa (20/429): “Saya begitu mencintai seorang gadis, demikian juga dia sangat mencintai saya bahkan ia memiliki ketergantungan kepada saya, saya hanya melihatnya satu kali saja, kemudian percakapan kami hanya melalui telepon dan masih dalam batasan yang wajar, kami berdua bersepakat untuk menikah, semua komunikasi kami kebanyakan adalah seputar kehidupan rumah tangga dan kebutuhannya yang memerlukan saling memahami antara sepasang suami istri, termasuk cara seorang istri bergaul dengan suaminya, menjaga rumahnya dan lain sebagainya. Apakah saya boleh menjawabnya jika dia menelpon saya dan bercakap-cakap dengannya atau tidak boleh ?”

Maka beliau –rahimahullah- menjawab:

“Dibolehkan bagi seorang laki-laki jika mau meminang untuk melihat wanita calon pinangannya dan berbicara dengannya, dan hendaknya melihatnya namun tanpa kholwat (berduaan), Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda pada saat didatangi oleh seorang laki-laki yang meminta pendapat beliau:

( أَنَظَرتَ إِلَيهَا ؟ ) قال : لا ، قال : ( اذهب فانظر إليها ) ، وقال : ( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُم امرَأَةً ، فَإِنِ استَطَاعَ أَن يَنظُرَ مِنهَا إِلَى مَا يَدعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَليَفعَل ) أبو داود (1783(

“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia menjawab: belum, beliau menjawab: “Pergidan lihatlah !”, “Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, dan jika dia bisa melihatnya yang akan menjadikannya tertarik untuk menikahinya maka lihatlah”. (HR. Abu Daud: 183)

Melihat itu lebih dahsyat dari pada berbicara, jika pembicaraan dengannya seputar masalah yang berkaitan dengan pernikahan, tempat tinggal dan latar belakangnya, hingga anda mengetahui banyak hal, yang demikian tidak masalah jika dia memang mau meminangnya, namun jika tidak mau meminangnya maka tidak boleh bertanya banyak hal. Selama dia ingin meminangnya maka tidak masalah untuk membahas tentang proses pinangan dan keinginan untuk menikahinya, dari pihak perempuan juga demikian, tidak boleh berduaan bahkan dilakukan dengan berjauhan, atau ditemani oleh bapaknya, saudara laki-laki, atau ibunya atau yang lain” .

Baca juga jawaban soal nomor: 36807

Wallahu a’lam.

Meminang
tampilan di situs islamqa.info