Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Meninggalkan Puasa Karena Sakit

10-04-2002

Pertanyaan 7510

Seorang wanita terkena penyakit jiwa (emosional, urat syarafnya terganggu dan lainnya) selama menderita sakit ia tidak berpuasa sekitar empat tahun lamanya. Dalam kondisi demikian apakah ia wajib mengqadha' puasa ataukah tidak dan bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita terkena penyakit jiwa (emosional, urat syarafnya terganggu dan lainnya) selama menderita sakit ia tidak berpuasa sekitar empat tahun lamanya. Dalam kondisi demikian apakah ia wajib mengqadha' puasa ataukah tidak dan bagaimanakah hukumnya?

Jawab :
, jika ia meninggalkan puasa karena tidak mampu melakukannya maka ia wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya selama empat tahun itu bilamana ia sudah mampu. Allah berfirman:

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah :185)

Jika penyakitnya itu tidak dapat diharapkan sembuh menurut penilaian tim medis maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya itu, yaitu memberi makan fakir miskin sebesar setengah sha' (Menurut syeikh Utsaimin kira-kira 1,20 Kg)) gandum, kurma, beras atau makanan pokok yang biasa dimakan oleh keluarganya. Status hukumnya seperti orang lanjut usia yang tidak dapat berpuasa dan sangat berat bagi mereka untuk mengerjakannya. Mereka tidak dikenai wajib qadha'.

Penebus
tampilan di situs islamqa.info