Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim

10-04-2002

Pertanyaan 6431

Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info