Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya

10-04-2002

Pertanyaan 5792

Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a'lam.
Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info