Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Syarat-syarat (Diperbolehkan) Wanita Keluar Ke Masjid

03-06-2019

Pertanyaan 49898

Apakah seorang wanita diperbolehkan pergi untuk menunaikan shalat tahajud di masjid tanpa mahram? Dimana masjidnya di samping rumahnya sementara para lelaki di rumah tidak menunaikan shalat ini

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita diperbolehkan pergi ke masjid untuk shalat dengan syarat tertentu. Diantara persyaratannya tidak disebutkan adanya mahram. Maka tidak mengapa dia pergi ke masjid untuk shalat tanpa adanya mahram.

Telah ada dalam fatwa  Lajnah Daimah, (7/332) menjawab, “Seorang wanita muslimah diperbolehkan menunaikan shalat di masjid. Suaminya tidak boleh melarangnya kalau dia meminta izin selagi dia menutupi (aurat) dan tidak terlihat sesuatu yang dilarang untuk dilihat oleh lelaki asing. Sebagaimana yang diriwatkan oleh Ibnu Umar berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Kalau istri-istri kamu meminta izin pergi ke masjid, maka berikanlah izin untuk mereka.

Dalam redaksi lainnya:

لا تَمْنَعُوا النِّسَاءَ حُظُوظَهُنَّ مِنْ الْمَسَاجِدِ إِذَا اسْتَأْذَنكُمْ ) فَقَالَ بِلالٌ (هو ابن لعبد الله بن عمر) : وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ . فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ : أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ أَنْتَ لَنَمْنَعُهُنَّ

رواهما مسلم  

“Jangan melarang para wanita bagiannya di masjid kalau mereka meminta izin kepadamu. Maka Bilal (anak dari Abdullah bin Umar) mengatakan, “Demi Allah, pasti saya akan melarang mereka. Maka Abdullah mengatakan kepadanya, “Saya mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sementara kamu mengatakan kamu akan melarang mereka. Keduanya diriwayatkan oleh Muslim.

Kalau wanita itu terbuka dan terlihat apa yang diharamkan dari lelaki asing melihatnya atau dia memakai wewangian, maka dia tidak diperbolehkan keluar rumah dalam kondisi seperti ini apalagi keluar ke masjid dan shalat di dalalmnya. Karena hal itu akan terjadi fitnah. Allah ta’ala berfirman:

  وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ

النور/31  

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka. QS. An-Nur: 31

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً

الأخزاب /59 

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzab: 59

Telah ada ketetapan bahwa Zainab At-Tsaqofiyah dahulu pernah berbicara dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliaubersabda:

( إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلَا تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ ) . وفي رواية : ( إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طِيبًا )

رواهما مسلم في صحيحه .

“Kalau salah seorang wanita diantara kamu semua akan menghadiri shalat Isya’, maka jangan memakai wewangin malam itu. Dalam redaksi lain, “Kalau salah satu diantara kamu akan menghadiri masjid, maka jangan menyentuh wewangian.” Keduanya diriwayatkan oleh Muslim di Shohehnya.

Telah ada ketetapan dalam banyak hadits shohehah bahwa istri-istri para shahabat dahulu menghadiri shalat fajar berjamaah dengan menutup wajah-wajahnya. Tidak diketahui oleh seorangpun.

Telah ada ketetapan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata, beliau mendengar Aisyah istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:

لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ " قَالَ: فَقُلْتُ لِعَمْرَةَ: أَنِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُنِعْنَ الْمَسْجِدَ؟ قَالَتْ : نعم  

رواه مسلم في صحيحه

“Kalau sekiranya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melihat apa yang terjadi pada para wanita sekarang, pasti akan dilarang (menghadiri) masjid sebagaimana para wanita Bani Israil dahulu dilaranga. Berkata, “Saya berkata kepada Amrah, “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid. Beliau menjawab, “Ya. HR. Muslim di Shohehnya.

Dari nash-nash ini menunjukkan dengan jelas, bahwa wanita muslimah tidak dilarang ke masjid ketika komitmen dengan adab Islam dalam berpakaian dan menjauhi apa yang menyebabkan fitnah dan jiwa yang lemah imannya akan condong kepadanya dari berbagai perhiasan yang menggoda. Ketika dalam kondisi menggoda pelaku keburukan dan menjadi fitnah orang yang hatinya ada keraguan, maka dia dilarang masuk masjid, bahkan dilarang keluar dari rumah untuk menghadiri perkumpulan umum. Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Majmu’ Fatawa, (14/211) mengatakan, “Tidak mengapa para wanita menghadiri shalat taroweh ketika aman dari fitnah dengan syarat ketika keluar dalam kondisi sopan tidak bersolek dengan perhiasan maupun memakai wewangian.”

Syekh Bakr Abu Zain menggabungkan dalam kitabnya ‘Hirosatul Fadilah (Menjaga Kemulyaan) hal. 86 dalam syarat seorang wanita keluar ke masjid beliau mengatakan, “Seorang wanita diizinkan keluar ke masjid sesuai dengan hukum-hukum berikut ini:

  1. Dia aman dari fitnah
  2. Tidak berdampak kehadirannya adanya larangan agama
  3. Tidak berdesakan dengan para lelaki baik di jalan maupun di tempat kumpul orang-orang (Jami’)
  4. Keluar dalam kondisi tidak memakai wewangian
  5. Keluar dalam kondisi berhijab tidak bersolek dengan dandanan
  6. Khusus pintu untuk para wanita di masjid-masjid, dimana keluar masuk lewat pintu tersebut. Sebagaimana telah ada ketetapan dalam hadits akan hal itu dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya.
  7. Shof para wanita berada di belakang shaf para lelaki
  8. Sebaik-baik shaf para wanita paling belakang berbeda dengan para lelaki.
  9. Ketika mengingatkan imam dalam shalatnya, para lelaki dengan bertasbih sementara wanita dengan bertepuk tangan.
  10. Para wanita keluar dari masjid terlebih dahulu sebelum para lelaki. Sementara para lelaki hendaknya menunggu sampai pulang ke rumahnya. Sebagaimana telah ada dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu anha dalam shoheh Bukhori dan lainnya.
sholat malam
tampilan di situs islamqa.info