Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penggunaan Kain (Untuk Kompres Badan) Tidak Membatalkan Puasa

07-07-2014

Pertanyaan 37749

Terkadang saya merasa letih dan pusing di siang Ramadan, sebagian teman menasehatiku mengambil kain (untuk kompres badan) hal itu dapat meringankan pening kepala. Apakah pengobatan seperti ini (termasuk) pembatal (puasa) atau tidak? Tolong dijelaskan kepada kami, terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Penggunaan kain (untuk mengompres badan) di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Begitu juga kalau orang puasa memerlukan suntikan obat, juga tidak membatalkan (puasa). Karena tidak ada dalil bahwa hal itu termasuk pembatal (puasa). Dan karena ia bukan termasuk makanan dan minuman serta tidak semakna dengan makan dan minum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 193 mengatakan, “Memakai celak dan suntik (maksudnya suntik obat) Tidak membatalkan puasa. Ini merupakan pendapat sebagian ulama.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/381 mengatakan, “Yang terkuat dari masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maksudnya bahwa suntikan obat tidak membatalkan (puasa)."

Wallahu a'lam .

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info