Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa Hukum Menyewa Tempat Untuk Menaruh Mesin ATM Bank?

11-12-2021

Pertanyaan 358038

Apakah diperbolehkan memberikan kepada pemilik gedung untuk menyewakan menaruh jasa mesin ATM di India? Padahal pemilik jasa ATM bukan dari bank?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Menyewakan tempat untuk menaruh mesin ATM untuk bank konvensional (riba).

Tidak diperbolehkan menyewakan tempat untuk menaruh mesin ATM untuk bank konvenional (riba). Karena hal itu termasuk membantu dan mengajak untuk berinteraksi dengan bank konvensional. Kebanyakan orang memilih suatu bank karena pertimbangan tersedianya mesin ATM bank tersebut. Sementara Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  المائدة/2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah: 2.

Diriwayatkan oleh Muslim, (1598) dari Jabir radhiallahu’anhu berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakilnya, pencatatnya dan dua orang saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama.”

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hal ini tegas pengharaman penulisan jual beli diantara dua orang yang bertransaksi riba. Dan bersaksi untuk keduanya dan didalamnya ada pengharaman membantu dalam kebatilan.” Selesai dari Syarkh Muslim, (11/26).

Kedua:

Menyewa tempat untuk menaruh mesin ATM tidak dikhususkan untuk bank tertentu

Kalau penyedia jasa mesin ATM akan menaruh ATM khusus untuk bank konvensional (riba), maka hukumnya seperti tadi. Tidak diperbolehkan menyewakan tempat untuknya. Kalau akan menaruh mesin ATM yang tidak dikhususkan pada bank tertentu, dimana di negaranya ada beberapa bank Islam dan ada juga bank konvensional, maka tidak mengapa menyewakan tempat untuknya. Akan tetapi kalau di negaranya tidak ada bank kecuali bank konvensional (ribawi), maka tidak diperbolehkan menyewakan untuknya. Karena mesin-mesin ATM –seperti tadi- mengajak dan mempermudah beriteraksi serta membuka rekening di bank-bank tersebut. Sehingga pemilik tempat termasuk membantu akan hal itu.

Wallahua’lam

Riba
tampilan di situs islamqa.info