Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

JIKA MENAMBAH SATU RAKAAT DARI WITIR IMAM UNTUK MENYEMPURNAKANNYA

27-06-2015

Pertanyaan 3453

Sebagian orang shalat witir bersama imam. Lalu ketika imam salam, dia bangkit lagi dan menambah satu rakaat agar dia dapat melakukan witir nanti di akhir malam. Apa hukum hal tersebut? Apakah dianggap meninggalkan imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak kami ketahui pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut bermasalah. Tidak mengapa dalam masalah tersebut, dan tidak dikatagorikan pelakunya meninggalkan imam, karena dia tetap melakukan shalat ketika imam telah selesai. Dan dia menambah satu rakaat karena ada tujuan syar'I, yaitu agar dia dapat melakukan witir di akhir malam. Maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai orang yang tidak qiyamullail bersama imam. Karena kenyataannya dia qiyamullail bersama imam hingga selesai, akan tetapi dia tidak meninggalkannya, tetapi hanya menunda berakhirnya sedikit.

imamah/ kepemimpinan Shalat Taroweh dan Lailatul Qadar
tampilan di situs islamqa.info