Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Mempergunakan Chip (Alat) Kontrasepsi

02-08-2024

Pertanyaan 296695

Salah satu metode kontrasepsi modern saat ini adalah metode penanaman chip elektronik di bagian bawah lengan, dan chip ini adalah tabung fleksibel seukuran batang korek api di sekitar leher rahim; Untuk mencegah sperma mencapai sel telur dan membuahi sel telur. Apa hukumnya menggunakannya? Perlu diketahui bahwa itu adalah metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan insya Allah dan bahayanya bagi kesehatan sangat minim menurut kesaksian dokter? Mohon jawabannya, terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada salahnya menggunakan metode kontrasepsi ini, yang didasarkan pada pemasangan chip di bawah lengan yang mengeluarkan hormon yang meningkatkan kepadatan cairan lendir di sekitar serviks, sehingga mencegah sperma mencapai rahim.

Diebutkan di website “Haya Magazine”: “Chip ini efektif mencegah kehamilan hingga 99 persen, jika digunakan dan ditanamkan dengan benar, karena cara kerja chip kontrasepsi setelah dipasang bergantung pada pelepasan hormon progestogen. , pengganti hormon alami progesteron dalam darah, yang mengurangi produksi sel telur per bulan, juga meningkatkan kepadatan lendir di sekitar leher rahim, dan menghambat kedatangan sperma ke sel telur. Metode kedua adalah hormon ini melemahkan lapisan rahim, sehingga tidak mampu mendukung sel telur yang telah dibuahi.

Cara ini bukannya tanpa efek samping, seperti ketidakteraturan menstruasi, dan beberapa wanita mungkin mengalami pendarahan intermiten (terus menerus) yang berlangsung lama.

Jika seorang wanita perlu menghentikan kehamilannya untuk sementara, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis yang pengetahuan dan pengalamannya dipercaya, yang mengetahui kondisinya dan kondisi kesehatannya secara umum. Kemudian melihat, setelah itu, efek dari chip ini, jika kerusakannya lebih sedikit dari manfaat penggunaannya, maka tidak mengapa. Silahkan lihat untuk faedah jawaban soal no. (174279 ).

Wallahu a’lam

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info