Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimana Saya Memberikan Salam Kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Ketika Berziarah ke Kuburannya?

08-06-2022

Pertanyaan 26286

Saya ingin berkunjung ke Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam di Madinah Nabawiyah. Bagaimana caranya saya memberikan salam kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Apakah ziarah ke Masjid Nabawi itu wajib?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah dan setelahnya,

Ziarah ke Masjid Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak wajib. Akan tetapi ketika anda ingin bepergian ke Madinah untuk shalat di Masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka hal itu merupakan sunah. ketika anda masuk masjidnya, maka mulailah dengan shalat kemudian datangi kuburan Nabi sallallahu alaihi wa salla dan ucapkan,

السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه ، وَصَلَّى اللهُ عَلَيْكَ وَعَلَى آلِكَ وَأَصْحَابِكَ

“Semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahanannya terlimpahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga shalawat Allah limpahkan kepada engkau, keluarga dan para shahabatmu.”

Perbanyak membaca shalawaat dan salam kepadanya. Sebagaimana terdapat sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم (رواه أبوداود، رقم 2042)

“Bershalawatlah kalian kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku diamana saja kalian berada.” (HR. Abu Dawud, no. 2042).

Kemudian memberikan salam kepada Abu Bakar dan Umar dan mohon kerihaan untuk keduanya. Jangan mengusap-usap kuburan dan jangan berdoa di sisinya. Bahkan keluarlah dan berdoa kepada Allah sesuai dengan keinginan anda baik di masjid atau lainnya.

Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى  (رواه الإمام أحمد، رقم 1751 والبخاري، رقم 1189 ومسلم، رقم 1397)

“Tidak dibolehkan melakukan suatu perjalanan kecuali menuju tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha.” (HR. Imam Ahmad, no. 1751, Bukhari, no. 1189 dan Muslim, no. 1397)

Berbagai Masalah Seputar Haji
tampilan di situs islamqa.info