Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa Hukum Meremehkan Sunnah Fitrah, Apakah Hal Ini Berdampak Pada Bersuci?

21-08-2013

Pertanyaan 26266

Sebagian orang yang shalat ketika diperhatikan, kuku mereka panjang dan penuh dengan kotoran, apa hal ini sesuai dengan agama? Apakah wudhu mereka sah? Adakah waktu tertentu untuk memotong kuku dan sunah fitroh lainnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah waba’du,

Kuku harus diperhatikan setiap lewat empat puluh hari. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah memberi waktu untuk orang (Islam) dalam memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan memendekkan kumis, agar tidak lebih dari empat puluh malam. Hal in telah ada ketentuan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Anas radhiallahu’anhu berkata –dan beliau termasuk pembantu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam- :

" وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً " أخرجه الإمام مسلم في الصحيح ( 258 ) ، وأخرجه الإمام أحمد ( 11823 ) ، والنسائي (14 )

“(Nabi) telah menentukan waktu bagi kami dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkan lebih dari empat puluh malam.” HR. Imam Muslim di Shoheh (258), Imam Ahmad, (11823) dan Nasa’I (14).

Sekelpmpok Ulama’ dari redaksi lain meriwayatkan “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menentukan waktu kepada kami agar tidak membiarkan kuku, kumis, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak lebih dari empat puluh malam.”

Maka seharusnya para wanita dan para lelaki agar memperhatikan masalah ini. Maka jangan membiarkan kuku, kumis, bulu kemaluan –maksudnya bulu- juga bulu ketiak agar tidak lebih dari empat puluh malam. Sementara wudhunya sah tidak batal dari kotoran yang ada dibawah kuku, Karena hal itu sedikit dan dimaafkan.” Selesai.

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info