Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, Syaikh Abdurrahman Al-Barrak menjawab soal tersebut sebagai berikut:"Seorang yang sedang ihram janganlah mengenakan qamis, imamah (sorban)
dan sirwal (sejenis celana pendek)."
Muttafaqun 'alaihi
Selama tidak terdapat padanya perkara yang diharamkan, seperti gambar salib atau makhluk yang bernyawa tentu boleh saja dikenakan. Dalam hal ini wanita tidak boleh memakai pakaian dalam khusus pria dan kaum pria tidak boleh memakai pakaian dalam khusus wanita. Wallahu a'lam.