Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Menyibukkan Diri Dengan Terjemah Khutbah Pada Saat Mendengarkannya ?

16-05-2016

Pertanyaan 233591

Bagaimanakah hukumnya menggunakan tab atau fitur gadget untuk menterjemah khutbah pada saat khotib menyampaikannya yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, sehingga mereka yang mendengarkan bisa menyimak terjemahannya melalui handphonennya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah ta’ala-, maka beliau menjawab:

“Tidak apa-apa, yang demikian itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.

Wallahu A’lam .

salat jumat
tampilan di situs islamqa.info